Lapan6OnlineKALTENG | Pematang Karau | Barito Timur : BUMDes merupakan sebuah upaya Pemerintah mensejahterakan masyarakat Desa,sehingga Urbanisasi dapat diperkecil bila belum bisa ditiadakan sama sekali.
Munculah ide kreatif pembentukan dan pemberdayaan BUMDes, lalu bagaimana hasilnya setelah 7 tahun program Dana Desa masuk. Dalam liputan ini belum keseluruhan Kecamatan apa lagi Desa di Barito Timur dilakukan investigasi, secara bertahap Kecamatan terdekat yang berhasil dilakukan investigasi program Bumdes yang seharusnya sudah mandiri disetiap Desa di Indonesia.
Hasil investigasi awak media Lapan6online.com se wilayah Kec.Pematang Karau baru satu Desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum dan mandiri memiliki usaha yang produktif.
Desa tersebut adalah Desa Ketab,padahal lokasi Desa ini diujung Sungai Karau, mestinya Desa desa lain yang berada diwilayah lebih dekat dengan Kecamatan dan tranportasi maju yang harusnya memiliki BUMDes mandiri.
Alfian nama Kades Ketab pemilik BUMDes sudah produktif, usaha pokoknya baru dua bentuk usaha. Satu usaha Ayam pedaging, cukup berhasil berdasarkan pengalaman pribadinya sebelum menjadi Kepala Desa pk Alian adalah peternak plasma yang cukup sukses. Kedua, Usaha jasa pengadaan jaringan WIFI yang saat sekarang ada tantangan baru dengan masuknya jaringan Indihome, semoga saja jasa WIFI Desa Ketab masih bisa bertahan.
Dari hasil usaha BUMDes Ketab ada rencana membeli unit ambulans untuk keperluan warga Desa Ketab, sebuah usaha kreatif mensejahterakan warga Desa.Lalu Desa desa yang lain sekitar Kecamatan Pematang Karau bagaimana ?.
Tampaknya masih tidur nyenyak, bahkan BUMDes Tuyau yang kantor Desa berjarak 50 M saja dari Rukon Lapan6online.com justeru parah, BUMDes ada, dana harusnya ada, kegiatanya tidak ada, lha bisa begitu ?
Itulah Desa Tuyau dimana didalamnya diduga ada oknum pemain profesional dalam penggunaan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa serta dana lainya,aneh tapi nyata?.
Perundangan Terkait BUMDes
Terkait perundangan BUMDes sebenarnya pengaturannya sudah cukup lama, hanya saja sebagaimana program lainya episode akhir pelaksanaanya tidak jelas, dulu ada UEDSP, PMDKE, PNPM, Mahagalewo, dan lainya ujungnya menguap tertiup angin senja, jika dipertanyakan jawabanya Tanyakan Pada Rumput Yang Bergoyang, ini fakta bukan opini.
Inilah sebagian perundangan terkait BUMDes di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut ;
PP No 11/2021,Psl 5 UUD 1945,UU No 6/2014,UU No 11/2020,UU No 12/2011,UU No 1/2013,UU No 6/2014,PP No 43/2014,PP No 47/2015,Permendagri No 111/2014,Permendestertinggal No 4/2015,Permendagri No 110/2016
Pada pasal 2 PP No 11/2021 BUMDes ada dua bentuk, BUMDes tunggal, dan BUMDes bersama, berarti gabungan BUMDes tunggal, dan keduanya tetap harus berbadan hukum masing-masing.
Dipertegas bahwa BUMDes harus berbadan hukum saat sertifikasi oleh Kemenkumham, contoh fakta Desa Ketab sudah memiliki sertifikasi Kemenkumham RI, dengan dasar itu maka kinerja BUMDes menjadi resmi dan sah secara hukum.
Dipertanyakan kemana BUMDes 10 Desa lainya diwilayah Kecamatan Pematang Karau?. Sementara anggaran dana BUMDes setiap Desa dimungkinkan sudah ada.
Seperti Desa Tuyau dana BUMDes ada, pengurus sudah terbentuk, kegiatan tidak ada, anggaran dana Bumdes tidak jelas tetapi berdasarka penjelasan Kaur Keuangan Desa Tuyau, sebagian anggaran dana BUMDes sudah dicairkan, terus apa kegiatan nyatanya kok belum ada Ketua BUMDes?.
Anggaran Bumdes Pinang Tunggal tidak jelas, BUMDes Sumberejo tidak jelas, BUMDes Tumpu Ulung belum jelas, dan Desa lainya juga belum jelas dikemanakan, karena umumnya ketika dikonfirmasi awak media Lapan6online.com jawabanya ada, dan jika didesak Staf Desa terkait mengatakan bahwa,”Coba tanyakan kepada Kepala Desa Pak lebih jelasnya,” ungkap Staf Desa yang namanya minta dirahasiakan.
Aneh, kok sepertinya masalah tertutup padahal itu uang Negara lha, harus terbuka coba lihat dan baca UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013,itu bukan masalah yang harus dirahasiakan secara hukum pk Kades !?.
Efektifitas Kinerja Bumdes
Sebaiknya semua PAD disatukan dalam BUMDes, agar hasil usaha tampak dan SDM tidak terlalu banyak. Contoh baik Desa Ketab, semua PAD disatukan dalam BUMDes, keuntunganya bisa jelas lebih besar daripada dipisah-pisah sebagaimana kondisi Desa Tuyau.
Usaha WIFI sendiri terpisah, usaha gilingan Padi sendiri, UED SP dan Koperasi Desa tidak jelas kemana anggaranya. Program Ayam petelur gagal total, dan tampaknya sangat sulit untuk diperbaiki.
Semoga kedepan semua Desa ada perbaikan sistim dan peningkatan SDM,dan pelaku penyimpangan oknum di Desa manapun setidaknya secara Perdata bertanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Burgelijk Wet Book atau KUUHPdt Psl 1365, itu baru ksatria ,bukan begitu?. (*21/01/23/Tim/Redaksi).