Akhirnya, Dugaan Korupsi Rp 2,4 M di Kampus UPR Dibongkar Kejari Palangka Raya

0
64

HUKUM

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,”

Palangkaraya | KALTENG | Lapan6Online :Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya, Yunardi SH MH, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar dugaan penyalahgunaan uang negara di Kampus Universitas Palangka Raya (UPR).

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan status Tersangka terhadap YL, Direktur Pascasarjana UPR periode 2019-2022.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, pada Jumat (27/02/2026).

Yunardi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap YL dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019-2022. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi.

Dia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Yunardi.

Dia juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Yunardi. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)