HUKUM | TIPIKOR
“Yahdi Basma S.H. terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan,”
Lapan6Online | Jakarta : Setelah setahun lamanya menghilang, Yahdi Basma SH,
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan Yahdi Basma SH saat berada di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 18.20 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Selasa (14/03/2023).
Ketut mengatakan, Yahdi Basma SH yang pekerjaannya sebagai Anggota Komisi II DPRD Sulteng dari Partai Nasdem itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma S.H. terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Oleh karenanya, Yahdi Basma, dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, Yahdi Basma didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sayangnya, ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Ketut menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)