Berau | KALTIM | Lapan6Online : Aneh bin ajaib hal ini hanya terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, salah satu perusahaan yang begitu berani menabrak aturan secara terang-terangan dan merasa tidak bersalah.
Hal yang lebih mengejutkan lagi Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan diam membisu dan seakan tidak melihat pelanggaran hukum yang begitu besar berlalu tanpa ada penegakan maupun penindakan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan keberadaan galian tambang PT BJU, mencapai tepi bahkan bahu jalan negara yang merupakan pasalitas umum yang mengakibatkan jalan poros Teluk Bayur-Labanan longsor dan menciptakan jurang yang sangat curam mencapai dua ratusan meter ke bawah samping kiri jalan, membuat para pengguna jalan tersebut merinding.
Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara karena rusaknya infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak rakyat seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. Pada hal sangat jelas dalam aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. “Batas minimal 500 meter dari pinggiran jalan atau pemukiman warga.
Bahkan tidak tangung-tangung pelanggaran ini diancaman kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda 15 miliar dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.jelas aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. “Batas minimal 500 meter dari pemukiman waga. Apabila jalan tersebut di kembalikan seperti semula atau perbaiki akan menghabiskan biaya Triliunan.
Selanjutnya menyoal hutan kota yang sudah dibabat bahkan dirusak akibat aktivitas tambang PT BJU, padahal hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi.
Diberbagai daerah di wilayah Repeublik ini bahkan negara luar berusaha melestarikan hutan kota. Karena kerusakan hutan bisa memicu terjadinya berbagai macam bencana yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian, baik itu kerugian material maupun non material.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat dan juga selaku pemerhati lingkungan menuturkan bahwa,”Aktivitas penambangan yang di lakukan tersebut tidak mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) pertambangan batu bara dan disayangkannya, pihak PT BJU sendiri dianggap melakukan pembiaran bahkan patut diduga PT Bara Jaya Utama selaku pemodal para pelaku tambang ilegal (Koridor) yang berada di luar konsesi perusahaan tersebut,” ujarnya kepada awak media, pada Jumat (28/04/2023).
Ia menjelaskan,”Kebenaran PT BJU selaku pemodal para pelaku tambang batu bara ilegal atau yang lazim disebut Koridor yang berada diuar konsesinya bukan tidak beralasan tapi ini sebuah fakta yang saya saksikan karena kurang lebih 4 bulan sata bergabung dengan para pelaku tambang ilegal tersebut. Dalam satu minggu itu uang Miliaran di transfer oleh pemilik perusahaan yang berinisial S ke salah seorang juragang ilegal juga selaku ketua salah satu partai di Kabupaten Berau berinisial A. Selanjutnya si A ini yang mengatur dan menyusun strategi serta membagi uang tersebut untuk kebutuhan dalam aktivitas tambang liar tersebut yakni, pengadaan ekskavator, solar dan lain-lain. saking banyaknya para penambang ilegal yang di pelihara PT BJU kadang uang satu miliar dalam satu minggu tidak cukup, puluhan bahkan ratusan datang menemui juragang koridor Berau yang berinisial A” jelasnya
Ia menambahkan,”Kejahatan ini sudah berjalan kurang lebih 5 Tahun. Terstruktur Masif dan Sistematis disusun diatur rapi sebagai satu kesatuan yang utuh dan padat tanpa ada celah. Anehnya lagi ketika ada tim dari Mabes Polri lakukan penyeledikan, seminggu sebelum kedatangan tim tersebut sudah di ketahui atau bocor sama juragang koridor yang berinisial A dan saat itu juga juragan tersebut memerintahkan para anggotanya yang berada dilokasi penambangan liar untuk mengamankan dan mengangkut puluhan ekskavator ketempat yang aman yakni, kedalam wilayah konsensi BJU, sehingga sampainya tim dari Mabes dilokasi aktivitas tambang liar itu tidak ada pergerakan. Saat tim tersebut balik, pergerakan aktivitas tambang liar kembali ramai puluhan bahkan ratusan Ekskavator mulai diangkut dari wilayah perusahaan tersebut menuju lokasi tambang ilegal antara lain, pegat bugur, labanan dan banyak tempat yang lain,” tambahnya.
“Kejahatan terorganisasi (atau kejahatan terorganisir) adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang sangat terpusat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal pada tingkat transnasional, nasional, atau lokal, dengan tujuan paling sering untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.
Pemberitaan ini benar-benar hasil investigasi redaksi Lapan6online.com, karena dalam prosesnya yang memakan waktu kurang lebih 4 Bulan. Maka, simak nantikan edisi berikutnya mengungkap modus oprandinya serta InsyaAllah beberapa video nya akan tayang di media Lapan6onlinecom. (*Tim/Red)