“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kami mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,”
Jakarta | Lapan6Online : Sebanyak 26 orang artis public figure dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan konten video untuk promosi judi online melalui konten-konten di media sosial. Di antara puluhan tokoh masyarakat itu, termasuk artis senior Wulan Guritno.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan konten video yang memuat judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI), Muhamad Zainul Arifin, di Bareskrim, Jakarta, pada Senin (04/09/2023).
Zainul memerinci inisial 26 tokoh publik tersebut. Mereka antara lain WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023, dan para figur publik menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang mempromosikan judi online itu.
“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kami mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.
Zainul menyebut ada pula akun-akun yang ikut dilaporkan. Akun tersebut yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
Zainul menyebut, puluhan tokoh publik terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar. (*Ant/Kop/MasTe/Lpn6)