Parah! PT MTU In Absentia Saat Jadwal Mediasi Di Polres Barsel, Ada Apa?

0
85
Lokasi ruang rapat Polres Barito Selatan, pada Kamis (24/08/2023) yang lalu. Pihak PT MTU tidak hadir, tidak mengutus wakil, dan tidak memberikan penjelasan resmi atau tertulis kepada pihak warga Desa Ketab yang sudah hadir tepat waktu./Foto : Dok.Lapan6Online
“Perusahaan Tambang berbadan hukum terlebih berbentuk PKP2B atau kontrak karya sebagian aset milik Daerah, artinya sudah wajib memberikan layanan Publik dalam segala bentuknya kecuali yang dikecualikan UU No 18/2008 tentang pengecualian informasi yang dikecualikan mulai pasal 17a,”

Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu warga Desa Ketab, Kec Pematang Karau, Kab Barito Timur sebanyak 12 orang dengan 2 buah unit mobil hadir tepat waktu di ruang pertemuan Polres Barito Selatan.

Itu niat baik warga Desa Ketab yang menghendaki adanya kejelasan atas lahan km 17 s/d km 25 yang digunakan houlling batubara.

Hal itu berdasarkan peta profil Desa jo bpn Kalteng jo kepmendagri No 39/2018 psl 3 jo segel disahkan notaris palangka Raya 4 buah, keterangan saksi tokoh Desa Ketab, kesaksian tokoh dan mantir adat perihal tata batas Desa Ketab, keterangan warga km 16, jo uu no 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jo uu Kearsipan, jo uu BW pasal 1320, 1338, dan bukti dan petunjuk yang mengisyaratkan bahwa km 17 s/d km 25 jalan houlling PT MTU belum ada MoU apapun dengan pihak Desa Ketab.

Fakta fakta tersebut diatas yang menjadi dasar mempertanyakan penguasaan dan penggunaan lahan yang belum ada kejelasan. Sementara data dan fakta formal, kesaksian, sejarah, masih termasuk wilayah Desa Ketab, Kec.Pematang Karau, Kab Barito Timur, lalu dasar apa yang dimiliki PT MTU menguasai dan menggunakan lahan yang termasuk areal Desa Ketab berdasarkan dokumen, sejarah, dan kesaksian para tokoh Desa Ketab.

Pelayanan Publik Kewajiban Badan Hukum Usaha
Adanya permohonan KIP dan Pelayanan Publik oleh warga Desa Ketab baik langsung ataupun melalui kuasa adalah publik, setiap warga Negara NKRI baca pasal 28 UUD tahun 1945 pasal 28 huruf f, dan itu termasuk hak asasi manusia yang harus dilakukan badan hukum usaha.

Perusahaan Tambang berbadan hukum terlebih berbentuk PKP2B atau kontrak karya sebagian aset milik Daerah, artinya sudah wajib memberikan layanan Publik dalam segala bentuknya kecuali yang dikecualikan UU No 18/2008 tentang pengecualian informasi yang dikecualikan mulai pasal 17a.

Ini sebagian dasar hukum Pelayanan Publik di NKRI, diantaranya UU No 25/2009 jo PP No 2/2018 tentang standar minimal pelayanan publik jo Permenpan RB No 14/2017 tentang pedoman survei jo Permenpan RB No 16/2014 tentang kepuasan masyarakat kepada Pelayanan Publik jo PP No 92/2012 dan Perda No 57/2013 semua terkait layanan publik oleh badan hukum yang mempergunakan anggaran Negara.

Selain itu ada juga UU No 23/2014 jo PP No 2/2018 jo Permendagri No 100/2018 jo Perpres No 89/2021 jo permenpan RB No 63/2003 jo Permenpan RB No 91/2021 juga merupakan payung hukum untuk pemohon pelayanan publik yang resmi dan jelas.

Lalu kenapa pihak Badan Hukum Usaha mengabaikan layanan publik yang dasar hukumnya cukup jelas dan lengkap. Meski Desa Ketab belum sepenuhnya memiliki lahan sebagaimana data dan fakta yang ada, setidaknya bila melalui mediasi akan menjadi terang sejauh mana dasar hukum kepemilikan lahan km 17 s/d km 25 jalan houlling menuju pelabuhan dan stock file milik PT Tambang MTU/MUTU, terbuka jauh lebih baik daripada menggunakan management tertutup, bukankah kita Zoon Politicon meminjam istlah filosof Aristoteles atau al insan meminjam istilah kitab Al Quran, mari maju bersama, dengan kebersamaan, semoga semua pihak diuntungkan bukan saling merugikan, demikian harusnya. (*06/09/23 Tim/Redaksi).