HUKUM | TIPIKOR
“Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,”
Jakarta | Lapan6Online : Setelah diperiksa selama sekitar 9 jam, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, resmi pakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karen tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB. Karen pun langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Usai diperiksa, pada pukul 19.30 WIB, Karen langsung dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers pengumuman dan penahanan Karen dalam perkara ini. Saat dihadirkan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Karen sudah mengenakan rompi oranye dan borgol besi di tangannya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2023) malam.
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Firli akan membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Karen ini. Proses penyidikan perkara ini sebelumnya sudah diumumkan ke publik pada Kamis 23 Juni 2022 lalu. (*AF/Red)