HUKUM
”Halim sudah banyak mengantongi bukti Rekayasa tersebut, nanti kita lihat upaya hukum apa saja yang dilakukannya untuk dikembalikannya nama baiknya,”
Kota Baru | KALSEL | Lapan6Online : Polemik kembali menyeruak dalam persidangan magang advokat di Pengadilan Negeri Kotabaru nomor perkara 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 Nopember 2022 silam.
Seorang saksi bernama Wijiono, S.H., M.H., yang dihadirkan oleh Penyidik Kepolisian Polres Kotabaru melalui Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan didepan Majelis Hakim sebelumnya mengaku-ngaku sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan, kini telah dipastikan bukan bagian dari struktur organisasi tersebut.

Pengurus dan Anggota LBH Lekem Kalimantan melalui Ketua Umumnya Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. menegaskan bahwa,”Pernyataan Wijiono di Pengadilan hanyalah rekayasa yang sengaja dimainkan dalam persidangan yang berujung pada kriminalisasi terhadap pengacara muda sekaligus Anggotanya di LBH Lekem Kalimantan a.n M. Hafidz Halim, S.H. di masa 2022 itu, sedangkan Aspihani yang mengajak Wijiono saat itu hanyalah berstatus sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan bukan Ketua Umum,” tegasnya.
Kembali Badrul menegaskan,”Halim sudah banyak mengantongi bukti Rekayasa tersebut, nanti kita lihat upaya hukum apa saja yang dilakukannya untuk dikembalikannya nama baiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H Anggota LBH Lekem Kalimantan menegaskan, “Padahal Sejak awal persidangan saksi saya sudah menolak dan menyampaikan keberatan, dan itu tercatat di dalam Putusan, sangat tidak benar Wijiono bagian dari struktur LBH Lekem Kalimantan,” tegas Hafidz Halim, pada Rabu (01/10/2025).
Lebih lanjut Halim menjelaskan bahwa,”Nama Kity Tokan, eks KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban, ikut disebut sebagai pihak yang diduga mendorong Wijiono mengaku sebagai sekretaris dalam sidang tersebut. Beberapa pihak meyakini keterlibatan ini menjadi bagian dari skenario yang membuat Hafidz Halim harus mendekam di penjara selama tujuh bulan, meski keberatan telah disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Hafidz Halim sendiri menyatakan akan terus membongkar dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ia menyinggung adanya rekaman suara Aspihani Ideris yang mengakui dokumen magangnya telah ditukar oleh pihak lain bernama Muhajir, lantas siapa yang menyuruh Muhajir menukar inilah yang menjadi pertanyaan Publik hingga saat ini.
Diakhir keterangannya, Hafidz Halim yang akrab disapa Bang Naga ini mengatakan,“Wijiono itu saya sudah jelaskan bekerja di tambang Asam-Asam. Keberatan saya ditolak hakim. Sekarang bukti semakin terungkap, termasuk foto-foto dirinya bekerja di PT Hutan Rindang Banua (HRB) akan saya tunjukkan, dan Gelar Palsunya jugakan sudah terungkap, begitu juga Ijazah Aspihani kan terungkap mereka ini barter dengan Ijazah palsunya,” pungkasnya. (*SNB/BBS)
*Sumber : sinarpagibaru.com


















