HUKUM
“Penggagalan ribuan kupu-kupu yang diawetkan dan hewan lainnya itu dilakukan bersama Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang,”
Medan | SUMUT | Lapan6Online : Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan ke Hanoi Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
“Selain itu, ditemukan 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp299 juta,” ujar Kepala BBKHIT Sumut N.Prayatno Ginting di Medan.

Dilansir dari Antara Sumut, Kamis (12-06-2025), Prayatno mengatakan ribuan kupu-kupu tersebut berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah dan Ambon, Maluku, sedangkan kelabang dan laba-laba berasa dari Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penggagalan ribuan kupu-kupu yang diawetkan dan hewan lainnya itu dilakukan bersama Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (08-06-2025).
Ia mengatakan dari penggagalan tersebut, pihaknya mengamankan pria berinisial ASR (43) yang saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih melakukan penyelidikan dan wajib lapor.
“Dari keterangannya, barang bukti tersebut akan dikirim dengan tujuan ke Hanoi, Vietnam untuk dijual ke kolektor,” ucap dia.
Ia mengatakan secara karantina, sebenarnya hewan yang diamankan tersebut tidak dilarang atau hama, hanya saja dalam pembawaan yang dilakukan pelaku tidak melaporkan atau aturan lain yang mengingatkan terkait pembawa hewan tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Pengiriman kupu-kupu ke luar negeri, terutama yang dilindungi, seringkali menjadi masalah karena potensi ilegal dan perdagangan satwa liar. Kupu-kupu sering diangkut dengan cara ilegal untuk dijual kepada kolektor atau dijadikan cenderamata. Beberapa kasus penyelundupan kupu-kupu telah berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan BKSDA.
Berikut beberapa poin terkait pengiriman kupu-kupu ke luar negeri :
- Kewajiban Dokumen:
Untuk pengiriman legal, diperlukan dokumen seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) dan Sertifikat Kesehatan Hewan. - Jenis Pengiriman:
Kupu-kupu dapat dikirim sebagai awetan, kepompong, atau bahkan satwa liar hidup.
Penyelundupan
Banyak kasus penyelundupan kupu-kupu telah berhasil digagalkan, baik dari Sumatera Utara maupun daerah lain.
Kolektor kupu-kupu yang dilindungi sering diburu oleh kolektor di luar negeri. Perdagangan illegal kupu-kupu, terutama yang dilindungi, dapat menjadi bisnis yang menguntungkan di pasar gelap.
Ekspor illegal pengiriman ilegal kupu-kupu ke berbagai negara seperti Vietnam, Jepang, dan negara-negara Eropa.
Kasus penyelundupan beberapa kasus penyelundupan melibatkan ribuan spesimen kupu-kupu yang dikemas dengan berbagai cara untuk disembunyikan.
Pengiriman ilegal, ada kasus pengiriman kepompong kupu-kupu endemik Sumatra ke Amerika Serikat untuk dikembangbiakan di kebun binatang.
Dalam hal ini, peran BKTK berperan dalam mengawasi dan memastikan ekspor kupu-kupu dilakukan secara legal.
Pengiriman kupu-kupu ke luar negeri, terutama yang dilindungi, seringkali menjadi masalah karena potensi ilegal dan perdagangan satwa liar. Kupu-kupu sering diangkut dengan cara ilegal untuk dijual kepada kolektor atau dijadikan cenderamata.
Beberapa kasus penyelundupan kupu-kupu telah berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan BKSDA.
Berikut beberapa poin terkait pengiriman kupu-kupu ke luar negeri:
- Kewajiban Dokumen:
Untuk pengiriman legal, diperlukan dokumen seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) dan Sertifikat Kesehatan Hewan. - Jenis Pengiriman:
Kupu-kupu dapat dikirim sebagai awetan, kepompong, atau bahkan satwa liar hidup. - Penyelundupan:
Banyak kasus penyelundupan kupu-kupu telah berhasil digagalkan, baik dari Sumatera Utara maupun daerah lain. - Kolektor, Kupu-kupu yang dilindungi sering diburu oleh kolektor di luar negeri.
- Perdagangan Ilegal,
Perdagangan kupu-kupu, terutama yang dilindungi, dapat menjadi bisnis yang menguntungkan di pasar gelap. - Ekspor Ilegal, Pengiriman ilegal kupu-kupu ke berbagai negara seperti Vietnam, Jepang, dan negara-negara Eropa.
Kasus Penyelundupan :
Beberapa kasus penyelundupan melibatkan ribuan spesimen kupu-kupu yang dikemas dengan berbagai cara untuk disembunyikan.
- Pengiriman Legal,
Ada kasus pengiriman kepompong kupu-kupu endemik Sumatra ke Amerika Serikat untuk dikembangbiakan di kebun binatang. - Peran Badan Karantina, Badan Karantina Tanaman dan Hewan (BKTK) berperan dalam mengawasi dan memastikan ekspor kupu-kupu dilakukan secara legal. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)


















