Dalam Kasus Ijazah Palsu Seharusnya Polisi Tersangkakan Jokowi, Bukan Roy Suryo cs!

0
114
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Jadi polisi tidak usah ragu menetapkan Jokowi tersangka dan menahan nya. Karena kasus Ijazah Palsu seperti Komar mantan anggota DPR dan Pelawak pernah jadi tersangka dan diadili,”

Oleh : Muslim Arbi

DALAM kasus Ijazah Palsu Jokowi seharusnya Polisi segera menetapkan Jokowi sebagai tersangka dan menahan nya. Kenapa Roy Suryo cs yang di jadikan tersangka?

Mengapa Jokowi sudah harus tersangka sejak lama? Sejak Sidang Pidana Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo sudah di buktikan ijazah asli Jokowi memang tidak ada. Karena yang muncul hanya foto copy ijazah yang di legalisir.

Bambang Tri dan Gus Nur yang di vonis 6 tahun oleh PN Solo dengan dakwaan menyebarkan berita bohong (Hoaxs) tidak terbukti karena Jokowi tidak memiliki Ijazah Asli.

Sehingga Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukuman 6 tahun Bambang Tri dan Gus Nur menjadi 4 tahun karena berita Bohong soal Jokowi tidak punya ijazah asli terbukti. Terbukti tidak memiliki Ijazah asli. Sehingga vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sampai Inkrah di Mahkamah Agung (MA) Jokowi memang tidak memiliki Ijazah asli.

Bahkan saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim tanggal 9 Juli lalu. Ijazah asli Jokowi tidak muncul juga.

Jadi klaim Jokowi memiliki ijazah asli sudah di buktikan di Pengadilan dari PT sampai MA. Jadi dapat dikatakan klaim Jokowi itu tidak benar. Kalau memang memiliki ijazah asli dia pasti sudah buktikan di Pengadilan.

Atas dasar itu, maka kepolisian tidak perlu ragu menetapkan tersangka Jokowi dan menahan nya. Karena semua sama di mata hukum (equality before the law).

Saat Polda Metro jaya menetapkan tersangka Roy Suryo cs. Hal itu menjadi pertanyaan publik. Ko aneh Jokowi sudah di buktikan di Pengadilan tidak memiliki ijazah lantas laporan pencemaran nama baik Jokowi ke Polda itu dasar nya apa? Laporan itu di terima, di proses hingga penetapan tersangka.

Klaim polisi yang bilang Jokowi punya ijazah asli itu sudah terbantahkan oleh Pengadilan (PT – MA).

Bahkan Mantan Kabareskrim Jend(purn) Susno Duadji pun bilang polisi tidak punya kewenangan menentukan ijazah itu asli atau palsu.

Dalam kasus Ijazah palsu Jokowi ini bikin citra Presiden Prabowo tergerus dalam penegakkan hukum dan keadilan.

Jika Polisi mau membantu menegakkan hukum dan keadilan. Meski Prabowo telah berusaha membentuk Tim Reformasi Polri.

Jadi polisi tidak usah ragu menetapkan Jokowi tersangka dan menahan nya. Karena kasus Ijazah Palsu seperti Komar mantan anggota DPR dan Pelawak pernah jadi tersangka dan diadili.

Rakyat Cinta Polisi yang tegak lurus pada Hukum dan Keadilan di negeri ini. Jakarta : 17 Nopember 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA