
HUKUM
“Warga menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan desa, termasuk pembangunan fisik yang sesuai dengan APBDes, serta mendesak pencopotan oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan sosial (bansos),”
Bengkayang l KALBAR | Lapan6Online : Puluhan warga Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kepala Desa Belimbing pada Senin, 11 Agustus 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Aksi damai yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, Agustinus Palau, berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari personel Polres Bengkayang, Polsek Lumar, serta anggota TNI.
Dalam orasinya, warga menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan desa, termasuk pembangunan fisik yang sesuai dengan APBDes, serta mendesak pencopotan oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024.
Massa aksi menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah Desa Belimbing, yaitu:
- Kepala desa wajib hadir dalam musyawarah dusun untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
- Pemerintah desa harus melaksanakan seluruh kegiatan secara transparan.
- Pembangunan fisik desa harus mengacu pada APBDes tahun berjalan.
- Kepala desa tidak diperkenankan melaksanakan pembangunan secara pribadi.
- Dibutuhkan kebijakan keberlanjutan untuk penyediaan air bersih di Dusun Sempayuk.
- Pemerintah desa wajib terbuka mengenai distribusi dan data penerima bansos.
- Oknum perangkat desa yang menyalahgunakan bansos harus diberhentikan.
- Jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan meminta APIP dan APH memeriksa pengelolaan Dana Desa tahun 2024 secara menyeluruh.
Usai aksi, perwakilan warga yang dipimpin Agustinus Palau melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Belimbing, Camat Lumar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.

Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan:
- Penyelesaian proyek pipanisasi di Dusun Sei Sibo RT 12 dalam waktu satu minggu.
- Pemberhentian perangkat desa atas nama Elik dari jabatannya.
- Perombakan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Belimbing.
- Peningkatan transparansi kinerja RT, kepala dusun, BPD, dan seluruh perangkat desa.
- Tindak lanjut terhadap seluruh poin kesepakatan dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
Warga juga menyampaikan bahwa jika kesepakatan tersebut tidak direalisasikan, mereka siap menggelar aksi lanjutan berupa mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan BPD Desa Belimbing.
Aksi damai ditutup dengan tertib. Warga secara berangsur meninggalkan kantor desa, sembari menunggu langkah nyata dari pemerintah desa sesuai dengan berita acara yang telah disepakati.
*Rls | Yulizar Lapan6Online

















