HUKUM
“Sebetulnya mau mencari koruptor itu mudah sekali karena memang korupsi masih berada di mana-mana. Cuma sekarang yang lebih produktif kejaksaan karena memang punya kemampuan, punya keberanian, punya tekad dan lain sebagainya,”
Jakarta | Lapan6Online :Dibawah komando Jaksa Agung Prof. Dr Burhanuddin SH MM, Kejaksaan RI telah menunjukkan tindakan konkret terhadap pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik pun terus meningkat pesat pada survei lembaga Indikator Politik hingga mencapai 80 persen.
“Sebetulnya mau mencari koruptor itu mudah sekali karena memang korupsi masih berada di mana-mana. Cuma sekarang yang lebih produktif kejaksaan karena memang punya kemampuan, punya keberanian, punya tekad dan lain sebagainya,” kata pakar hukum dan Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam keterangan yang dikutip, pada Sabtu (28/02/2026) kemarin.
Di sisi lain, Suparji tak sependapat dengan anggapan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan lebih besar dibandingkan penegak hukum lain.
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia memperlakukan asas diferensial fungsional sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Kejaksaan, lanjutnya, menjalankan asas dominus litis yaitu pengendali perkara yang selanjutnya memproses penegakan hukum ke institusi pengadilan untuk diperiksa dan disidangkan. Prinsip ini juga digunakan dalam perspektif asasi hukum universal
“Kewenangan yang dimiliki Kejaksaan itu tidak bisa kemudian dikategorikan lebih besar dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Suparji.
Menurut dia, lembaga penegak hukum lain juga memiliki kesempatan dan instrumen yang sama untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Survei terkait kepercayaan publik dibeberkan Indikator Politik, yang menempatkan pencapaian tertinggi dalam 2 tahun terakhir.
“Public trust terhadap kejasaan naik jadi hampir 80%. Nah, itu baru memang. Dua tahun terakhir tidak setinggi ini. Terakhir tertinggi itu tahun 2024 ya,” ujar Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, Minggu, 8 Februari 2026.
Survei digelar 15-21 Januari 2026 dengan melibatkan 1.220 warga negara Indonesia (WNI). Penarikan sampel menggunakan teknik multistage random sampling.
Asumsi metode simple random sampling dengan ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error–MoE) kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95 persen. (*Syamsuri/Kop/BBS/MasTe/Lpn6)


















