HUKUM
“Sampai di TKP mobil yang diduga tidak mengantongi izin Karantina, sekarang sudah diamankan oleh pihak PJR Polda Jambi, untuk dimintai keterangan akan kebenaran barang yang dibawa oleh mobil tronton ini,”
Jambi | Lapan6Online : Mobil tronton dengan nomor plat B 9012 DEX yang membawa bawang di depan Hotel Bintang Timur Jalan Angso Duo Provinsi Jambi Diduga tidak mengantongi izin Karantina, pada Minggu (26/10/2025).
Telah konfirmasi Kapolda Jambi Irjen pol Krisno H.Siregar, terkait mobil kontainer yang bermuatan bawang putih .
Kasat PJR Polda Jambi Kompol Poeloeng ketika diberi informasi tentang adanya mobil truk tronton yang sedang membongkar bawang didepan Hotel Bintang Timur Kota Jambi langsung turun kelapangan mengecek langsung keberadaan mobil tersebut.

Aturan mobil tronton bermuatan bawang putih sebanyak 30 ton yg hendak dibongkar di kawasan Pasar Jalan Angso Duo samping mesjid, ini jelas perda kota Jambi telah di langgar. Walikota Jambi membenarkan akan segera ditindak tegas.
Sampai di TKP mobil yang diduga tidak mengantongi izin Karantina, sekarang sudah diamankan oleh pihak PJR Polda Jambi, untuk dimintai keterangan akan kebenaran barang yang dibawa oleh mobil tronton ini.
Sampai berita ini diturunkan media masih upaya konfirmasi terhadap tindakan selanjutnya terhadap penegak hukum melanggar Perda Kota Jambi.
Mobil yang diduga tidak membawa dokumen karantina ,barang yg dibawa berupa bawang putih yang diangkut dengan armada tronton warna hitam, diduga ada pengawalan hingga masuk Kota Jambi.
Setelah di konfirmasi Walikota Jambi, DR Maulana melalui wa, di perintahkan Dishub Kota Jambi mengecek kebenaran armada tronton masuk kota Jambi tersebut. (STO/Lpn6)


















