DinSos Bersama Tim Medis Puskesmas Totoli-Majene Kunjungi Penderita Disabilitas Fisik, Sensorik Serta Stunting

0
95

PERISTIWA

”Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Rumah sakit umum dan akan melakukan perawatan intensif sambil menunggu hasil dari ibu Dokter umum pemeriksaan selanjutnya,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Berdasarkan Hasil Rapid Assesment Anak A.n Muhammad Alif (3) Anak bernama Muh.Alif adalah seorang penderita Disabilitas Fisik, Sensorik dan Anak Stunting Warga Kelurahan Rangas Kabupaten Majene.

ibu kandung anak bernama Mardiana (29) adalah seorang janda dan memiliki 2 orang anak ibunya adalah tulang punggung keluarga karena selain menafkahi 2 anaknya, beliau juga menafkahi ibunya yang tinggal bersama.

Mardiana bekerja sebagai pelayan di salah satu warung makan di sekitar wilayah SMK 2 Lipu.saat ibunya pergi bekerja, anak-anaknya dititip ke Neneknya yang bernama ibu Marasia.

Kondisi anak terlihat cukup baik dan sering tersenyum tapi hingga saat ini belum bisa berjalan dan hanya bisa duduk dan digendong oleh ibunya. Alif hanya bisa bergerak dengan merangkak saja.

Berdasarkan keterangan ibunya, Muhammad Alif hanya minum susu Asi selama 1 tahun tapi setelah itu tdk pernah lagi di beri susu formula dan vitamin untuk pertumbuhan tulangnya karena kondisi ekonomi orangtuanya yang sangat miskin.

Muhammad Alif beserta ibu dan Neneknya juga tinggal di rumah yang berdinding triplex dan seng serta belum memiliki listrik sehingga ibunya menyambung langsung dengan listrik milik tetangganya.

Kepala UPTD Puskesmas Totoli Andi Nurrizah Rachma SKM.M.Kes., mengatakan bahwa,“Sebenarnya Anak ini masih bisa diterapi berjalan, Ananda Alif masih bisa Gerakkan Kakinya tetapi belum bisa berdiri tegap,” ujarnya.

Ia menambahkan,”Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Rumah sakit umum dan akan melakukan perawatan intensif sambil menunggu hasil dari ibu Dokter umum pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.

LP3K-RI SULBAR
Undang-undang yang secara khusus melindungi orang-orang yang kurang mampu di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Undang-undang ini mengatur berbagai upaya untuk menangani kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial bagi fakir miskin. Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” yang menjadi dasar hukum bagi upaya perlindungan dan penanganan fakir miskin.

Keluarga Ananda Alif Sangat Butuh perhatian dan kepedulian baik dari pemerintah ataupun masyarakat Pada umumnya karena kondisi Ekonomi yang kurang mendukung. (*HGDP)