DPRD Bengkayang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Dua Raperda 2025

0
80
Julpianti, S.H Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

POLITIK

“Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang mencerminkan dukungan, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi kedua Raperda. Pandangan umum ini menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Bengkayang mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

Fraksi Demokrat,Nurhayati

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/6/2025).

Bupati Bengkayang, Sebartianus Darwis,SH., MM

Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi;

Fraksi Gabungan Hanura Kebangsaan,Petrus.
  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025–2029.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang mencerminkan dukungan, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi kedua Raperda.

Fraksi Gabungan Hanura Kebangsaan,Petrus.

Pandangan umum ini menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa setelah rapat paripurna ini, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan Raperda melalui rapat-rapat komisi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Fraksi PDI Perjuangan,Kristiana

Hal ini bertujuan untuk memastikan kedua regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Raperda RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi arah kebijakan strategis pembangunan jangka menengah di Bengkayang, sedangkan Raperda Ketertiban Umum menjadi dasar hukum dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Fraksi Nasdem,Hermanto

Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*Rls/Yulizar)