Gila! Sembilan Tersangka Pelaku Jual-Beli Bayi di TikTok, Akhirnya Diringkus di Medan

0
54
Ilustrasi Jual Beli Bayi melalui Platform TikTok.(foto : Ist)..

HUKUM

“Kasus kembali dikembangkan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka lainnya termasuk 2 orang yang berprofesi sebagai bidan serta pasangan suami istri yang akan menjual bayi mereka,”

Medan | SUMUT | Lapan6Online : Sembilan orang tersangka pelaku jual beli bayi di TikTok diringkus di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.

Dalam aksinya, ke sembilan sindikat perdagangan jual beli bayi ini dengan mempromosikan kejahatannya dengan modus adopsi anak di platform berbagi video TikTok.

Dilansir dari CNN News Indonesia, Jumat (16-01-2026), dari pengungkapan itu, polisi meringkus sembilan orang tersangka yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sindikat perdagangan bayi ini dikendalikan oleh HD yang dibantu asistennya HT. HD memasarkan penjualan bayi ini hingga ke Balige, Banda Aceh dan Pekanbaru.

“Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform Tiktok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak, pada Jumat (16-01-2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga karena perempuan hamil cukup sering keluar masuk kontrakan HD di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Saat petugas datang ke kontrakan HD, ternyata ada seorang ibu hamil berinisial BS yang tinggal di rumah itu. Awalnya BS mengaku disandera dan disekap oleh HD. Namun belakangan diketahui ternyata BS sengaja tinggal di sana dan terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual HD jika nanti sudah melahirkan,” jelasnya.

Jean Calvijn menambahkan, HD ditangkap dengan tersangka J yang merupakan sopir transportasi online. Saat itu mereka membawa bayi berumur 5 hari untuk dijual, tapi kemudian transaksi dibatalkan calon pembeli bayi.

“Kasus kembali dikembangkan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka lainnya termasuk 2 orang yang berprofesi sebagai bidan serta pasangan suami istri yang akan menjual bayi mereka,” paparnya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka HD sudah tiga kali menjual bayi. Tersangka HD melakukan pembelian bayi dengan harga Rp10 juta. Kemudian HD menjualnya dengan orang lain di angka Rp15 juta, Rp20 juta, bahkan Rp25 juta.

“Tergantung kondisi dari si bayi tersebut. Apabila sesuai dengan si pemilik akhir, maka bayi tersebut akan dihargai lebih mahal. Saat ditangkap, polisi juga menemukan bayi berusia 2 hari dan bayi berusia 5 hari yang akan dijual HD,” paparnya.

Dilansir dari Media Indonesia, Jumat (13-01-2026), satu tahun sebelumnya, Polda Sumut sudah mengungkap praktik perdagangan bayi baru lahir lintas Provinsi yang diungkap Direktorat Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antar provinsi setelah menggerebek rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Sumatra Utara. Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik jual-beli bayi baru lahir.

“Kami mengamankan delapan tersangka. Yakni, tujuh wanita dan satu pria. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan memiliki peran berbeda,” ujar Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra, pada Senin (22-09-2025).

Tersangka yakni inisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Dalam penggerebekan, polisi juga menyelamatkan bayi berusia tiga hari. Ibu dan bayinya kini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan. Bayi dari wanita berusia 20 tahun itu dilahirkan di klinik kawasan Jalan Bromo.

Kompol Ikang mengatakan, para tersangka sebelumnya telah berhasil menjual bayi ke beberapa provinsi. Antara lain di Jakarta, Bali dan daerah lain di Pulau Jawa.

“Penyidikan masih didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” ujar dia.

Dia menerangkan modus operandi tersangka berpindah-pindah lokasi transaksi. Diawali dari komunikasi dengan pemesan, lalu mereka mencari bayi dan melakukan transaksi di lokasi tertentu. Setelah selesai, nomor kontak dibuang untuk menghilangkan jejak dan deteksi polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)