HUKUM
“Prasyarat pembuatan buku nikah yang belum dimiliki oleh pasangan Penyebab pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah antara lain karena nikah siri (tidak dicatatkan negara), kurangnya pemahaman tentang pentingnya buku nikah, kendala biaya dan administrasi yang rumit,”
Banggae | Majene | SULBAR | Lapan6Online : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banggae, Hasbi,S.Ag, mengingatkan pentingnya buku nikah sebagai administrasi yang vital bagi pasangan suami istri.
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang mencatat pernikahan dan menjadi bukti sah pernikahan menurut hukum agama dan negara.
Pentingnya Buku Nikah
Sebagai bukti sah pernikahan, mempermudah proses administrasi lainnya seperti pembuatan KTP, BPJS, dan lain-lain, serta menjamin hak-hak pasangan suami istri.
Berdasarkan beberapa keluhan masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang diterima redaksi Lapan6Online.com Perwakilan Sulawesi Barat, awak redaksi mendatangi pimpinan kantor urusan agama (KUA) guna mempertanyakan prasyarat pembuatan buku nikah yang belum dimiliki oleh pasangan Penyebab pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah antara lain karena nikah siri (tidak dicatatkan negara), kurangnya pemahaman tentang pentingnya buku nikah, kendala biaya dan administrasi yang rumit, serta masalah geografis (jarak tempuh ke KUA) termasuk kasus menikah di negara luar.
Ditemui diruang kerjanya Hasbi, Kepala KUA Kecamatan Banggae kepada Lapan6Online.com, pada Selasa (21/10/2025) membeberkan tentang Buku Nikah,”Terimakasih atas informasi-informasi yang disampaikan kepada kami, adapun pengurusan Buku Nikah Kami melayani siapapun masyarakat yang datang bermohon atau mengadukan kepada kami adapun persyaratan untuk mendaftar nikah di KUA, siapkan dokumen umum seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto. Kemudian, urus surat pengantar nikah (N1-N4) dari kelurahan desa, dan jika menikah di luar domisili, dapatkan surat rekomendasi KUA luar kecamatan. Dokumen lain seperti surat izin orang tua (jika di bawah 21 tahun), akta cerai/kematian, atau surat keterangan sehat dari puskesmas juga mungkin diperlukan, tergantung situasi calon pengantin,” bebernya.
Ia menambahkan,”Adapun kegiatan yang di lakukan kantor urusan agama adalah pembinaan di setiap desa kelurahan berupa setiap penyuluh punya binaan di masing masing wilayah mengajar masyarakat agar bebas baca buta aksara Alquran, untuk TPA pembagian kitab suci Al-Qur’an atau iqro, bagi yang memiliki (TPA) tempat pengajian Al-Qur’an. Yang bersumber dari sumbangan masyarakat atau para CATIN (calon pengantin),” pungkasnya.
Dengan memiliki buku nikah, pasangan suami istri dapat menikmati hak-hak mereka dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, Hasbi mengimbau kepada semua pasangan suami istri untuk memastikan bahwa mereka telah memiliki buku nikah yang sah dan terjamin keabsahannya. (*HGDP)


















