OPINI | HUKUM | POLITIK
“Tujuan hukuman dalam Islam bukan untuk memuaskan amarah publik, tetapi untuk menghapus dosa dan melindungi masyarakat dari kerusakan moral,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
MASYARAKAT sedang ramai membincangkan kasus dua pemuda di Banda Aceh yang dihukum cambuk di muka khalayak, sebanyak 80 kali setelah melakukan liwath (gay).
Sebagian menilai hal ini sebagai bukti bahwa hukum syariah benar-benar ditegakkan, sementara yang lain justru melontarkan kritik keras. Sebagai Muslim, kita patut melihat persoalan ini dengan pandangan syariah yang murni, bukan sekadar didorong emosi atau narasi media.
Syariah, Lebih Sekadar Hukuman
Syariah Islam adalah hukum Allah yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Mulai dari ibadah, muamalah, hingga tata kelola negara.

Ia mengajarkan amar makruf nahi mungkar, menjaga kehormatan, serta menutup semua pintu yang mengarah pada zina. Namun, penerapan hukum Islam tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman saja, melainkan harus selaras dengan prinsip keadilan, pembuktian yang sahih, dan tujuan syariah (maqāshid al-syarī‘ah).
Penerapan Hudud dan Keadilan
Hudud yang ditetapkan Al-Qur’an, seperti hukuman bagi zina (QS. An-Nūr: 2), memiliki aturan pembuktian yang sangat ketat: pengakuan sukarela yang konsisten atau kesaksian empat orang saksi mata yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.
Pelukan dan ciuman, meskipun jelas dilarang dan tergolong muqaddimāt al-zinā (pendekatan zina), tidak memenuhi syarat untuk dijatuhi hudud.
Dalam kondisi seperti ini, hukum yang berlaku adalah ta‘zīr. Hukuman diskresioner yang diputuskan hakim untuk mencegah kerusakan moral. Ta‘zīr harus dijalankan secara proporsional, bersifat mendidik, dan membawa kemaslahatan, bukan sekadar menjadi tontonan publik yang mempermalukan pelaku secara berlebihan.
Menjaga Martabat dan Mencegah Mudarat
Syariah menekankan pentingnya menjaga martabat manusia. Hukuman dalam Islam juga berguna untuk mencegah kemudaratan, di samping penebus dosa.
Keadilan Prosedural yang Hakiki
Dalam hukum Islam, proses peradilan harus dijalankan dengan penuh keadilan. Periksa bukti yang valid, memberi hak pembelaan dan mempertimbangkan kondisi pelaku. Tujuan hukuman dalam Islam bukan untuk memuaskan amarah publik, tetapi untuk menghapus dosa dan melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
Pencegahan Melalui Pendidikan dan Sistem Sosial
Menutup jalan menuju maksiat tidak cukup hanya dengan hukuman. Dibutuhkan pendidikan akhlak yang kuat, pembinaan iman yang berkelanjutan, lingkungan sosial yang bersih, pemisahan interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik, serta pengawasan yang ketat terhadap media dan hiburan.
Namun, langkah-langkah ini akan tetap terbatas jika dilakukan secara parsial. Tanpa sistem politik dan hukum yang sepenuhnya berlandaskan syariah, penegakan hukum akan berjalan terpotong-potong dan rentan diintervensi oleh kepentingan tertentu. Hal ini menegaskan pentingnya kerangka besar yang komprehensif untuk menerapkan syariah secara menyeluruh.
Penerapan Syariah Secara Kaffah
Syariah adalah hukum yang sempurna, tetapi penerapannya secara utuh memerlukan sistem pemerintahan yang menopang seluruh aspeknya. Sejarah membuktikan bahwa Khilafah Islamiyah pernah mampu menegakkan hukum Allah secara sistemik. Mulai dari hukum pidana, ekonomi, sosial, hingga politik luar negeri. Dengan demikian, semjua umat mendapat keadilan dan kemaslahatan.
Hanya dengan berada di bawah naungan Khilafah Islamiyah, syariah dapat ditegakkan secara menyeluruh, tanpa terhalang batas-batas sekuler atau intervensi politik pragmatis. Dalam sistem ini, hudud, qisas dan ta‘zīr ditegakkan dengan prosedur syar‘i yang ketat. Pendidikan, ekonomi dan sosial diatur untuk mencegah kemaksiatan sejak akarnya. Semua kebijakan negara diarahkan untuk meraih ridha Allah.
Penerapan syariah di Aceh adalah langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi akan selalu terbatas selama tidak berada dalam kerangka pemerintahan Islam yang utuh. Untuk mewujudkan keadilan sejati dan rahmat bagi seluruh alam, kita memerlukan penerapan syariah yang sistemik dan kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Rasulullah ﷺ telah mencontohknan dan dilanjutkan para khalifah sesudahnya. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai


















