OPINI | EKONOMI
“Pengambilalihan perkebunan sawit oleh negara memicu kekhawatiran hukum dan sosial, terutama bagi petani kecil. Solusi Islam sistemik menegaskan pentingnya keadilan, transparansi, dan pemberdayaan agar industri sawit berkelanjutan dan memberi manfaat luas.”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
INDUSTRI sawit Indonesia kini berada di titik kritis setelah keputusan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih sekitar 3,7 juta hektar perkebunan sawit, yang dikelola melalui perusahaan negara baru, Agrinas Palma Nusantara. Langkah ini menjadikan Agrinas sebagai perusahaan sawit terbesar dunia berdasarkan luas lahan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan investor asing dan petani kecil. Mereka khawatir terhadap stabilitas hukum, berpotensi menurunkan produksi dan mengguncang pasar global. Reuters melaporkan sekitar 30% lahan sawit kini berada di bawah pengawasan militer, menciptakan ketidakpastian yang besar bagi keberlangsungan industri sawit nasional.
Dari sisi ekonomi, nasionalisasi ini berpotensi memicu investor asing menarik diri, sebagimana yang mulai terjadi dengan perusahaan besar, seperti Wilmar dan Cargill. Ketidakpastian hukum, terutama terkait kepemilikan lahan dan kebijakan militerisasi, mengganggu iklim usaha dan bisa menghambat ekspansi produksi.
Di sisi lain, para petani sawit kecil menghadapi risiko kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola, menambah kerentanan sosial dan ekonomi kelompok rentan. Krisis legalitas ini dapat berdampak panjang bagi stabilitas sosial di daerah penghasil sawit, terutama jika pemerintah tidak menyediakan solusi transparan dan adil.
Persoalan mendasar yang harus dihadapi adalah bagaimana memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kepentingan petani kecil dan stabilitas nasional. Dalam konteks ini, solusi sistemik dari perspektif Islam sangat relevan. Islam menegaskan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan umat (maslahah) sebagai landasan utama dalam pengelolaan kekayaan negara dan sumber daya alam. Kepemilikan sumber daya harus bersifat milik umum (mulk ‘amm), yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemanfaatan rakyat. Bukan hanya untuk kepentingan sekelompok elit atau kekuatan militer semata.
Solusi Islam sistemik menuntut penataan ulang kepemilikan dan pengelolaan lahan sawit secara transparan dan adil, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani kecil. Inventarisasi lahan yang akurat dan legalisasi hak petani harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi ekspropriasi paksa yang melanggar prinsip keadilan Islam.
Selain itu, pemerintah harus membangun mekanisme pemberdayaan petani melalui pelatihan, akses modal halal, serta teknologi ramah lingkungan. Sehingga mereka bisa meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil kebun mereka secara mandiri.
Pendirian lembaga pengawas independen yang memonitor proses pengelolaan dan distribusi hasil industri sawit sangat diperlukan. Lembaga ini harus bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar pengelolaan Agrinas dan perkebunan sawit lain, tidak menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan atau monopoli yang merugikan rakyat banyak. Diversifikasi produk dan pasar sawit juga harus dipacu, mengurangi ketergantungan pada pasar global yang mudah terpengaruh oleh politik internasional dan spekulasi harga.
Penerapan prinsip syariah dalam bisnis sawit pun menjadi solusi penting. Kejujuran, transparansi dan larangan riba harus ditegakkan dalam setiap transaksi. Dengan demikian, industri sawit Indonesia menjadi sektor ekonomi yang menguntungkan, juga membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh umat.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim besar dunia, punya tanggung jawab moral dan strategis untuk memimpin transformasi industri sawit menjadi model pengelolaan sumber daya yang berkeadilan dan berkelanjutan. Langkah nasionalisasi harus disertai komitmen serius menegakkan prinsip-prinsip Islam agar tidak hanya sekadar pergantian penguasa lahan, melainkan perubahan sistem yang mampu mewujudkan kesejahteraan umat secara menyeluruh.
Dengan implementasi solusi Islam sistemik ini, industri sawit Indonesia dapat keluar dari krisis hukum dan sosial saat ini, mempertahankan posisi sebagai produsen utama dunia, sekaligus menjadi contoh nyata pengelolaan sumber daya alam yang beretika dan berkeadilan. Semoga kebijakan besar ini membawa manfaat bukan hanya bagi segelintir elite, tetapi seluruh lapisan masyarakat, sebagai amanah untuk masa depan bangsa dan umat. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai


















