OPINI | HUKUM | POLITIK
“Kasus GoTo hanyalah satu gejala dari sistem yang cacat. Ia menunjukkan digitalisasi tanpa iman, akan menciptakan bentuk baru dari perbudakan modern. Kita tidak memerlukan sekadar penegakan hukum yang simbolis, melainkan perubahan sistemik,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
PENGGELEDAHAN kantor PT GoTo oleh Kejaksaan Agung bukanlah sekadar kabar hukum biasa. Peristiwa ini membuka sisi gelap di balik gemerlap ekonomi digital Indonesia. PT GoTo hasil merger antara Gojek dan Tokopedia. Selama ini, khalayak melihat GoTo sebagai lambang kemajuan, bukti nyata bahwa anak bangsa mampu membangun raksasa teknologi sendiri. Namun di balik kisah keberhasilan itu, tersembunyi pertarungan antara kepentingan rakyat kecil dan kerakusan modal besar.
Pada awal Juli 2025, penyidik Kejagung menyita berbagai dokumen investasi, serta perangkat elektronik dari kantor pusat GoTo di Jakarta. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan. Nama-nama besar ikut terseret, termasuk mantan CEO GoTo, Andre Sulistyo. Di titik ini, publik mulai bertanya. Bagaimana bisa proyek pendidikan untuk rakyat, malah dijadikan ladang bisnis bagi perusahaan digital?

GoTo jelas bukan pemain kecil. Kontribusinya terhadap ekonomi nasional diperkirakan mencapai Rp349–428 triliun, atau sekitar dua persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Lebih dari 3,1 juta pengemudi dan 20 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menggantungkan hidup pada ekosistemnya. Setiap guncangan di tubuh GoTo, sekecil apa pun, bisa mengguncang dapur rakyat. Bagi jutaan pekerja digital, GoTo merupakan aplikasi di ponsel, sekaligus sumber penghidupan utama.
Wajar jika penggeledahan ini menimbulkan dampak psikologis besar. Banyak mitra pengemudi resah, takut pendapatan berkurang atau insentif dipotong. Para pelaku UMKM pun khawatir penjualan mereka menurun, karena berkurangnya kepercayaan publik. Ketika perusahaan sebesar GoTo terguncang, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah mereka yang bekerja di lapangan, —di jalan, di warung, dan di dapur. Bukan para pemegang saham.
Kasus ini juga menyingkap fakta lain. Betapa kuatnya pengaruh modal asing di sektor digital. Dugaan bahwa pemilihan Chromebook berkaitan dengan investasi Google di Gojek menunjukkan rapuhnya kedaulatan digital Indonesia. Jaksa menduga ada konflik kepentingan, dimana keputusan memilih perangkat keras tersebut, berhubungan langsung dengan keuntungan investor luar negeri. Arah kebijakan pendidikan pun bisa digeser demi kepentingan korporasi global. Beginilah wajah telanjang sistem ekonomi sekuler. Uang menjadi pengendali kebijakan publik, bukan lagi kemaslahatan umat.
Selama sistem ini dibiarkan, rakyat akan terus menjadi korban. Setiap skandal digital hanya berubah nama dan pelaku, tapi akarnya tetap sama. Hilangnya nilai amanah dan absennya pengawasan berbasis syariah dalam tata kelola ekonomi. Perusahaan digital sibuk mengejar keuntungan. Negara hanya bertindak sebagai pemungut pajak. Sedangkan rakyat sekadar menjadi angka dalam laporan keuangan.
Padahal, Islam menawarkan jalan yang lebih adil dan menyeluruh. Dalam sistem ekonomi Islam, perusahaan besar seperti GoTo tidak boleh bergerak tanpa pengawasan moral. Negara berperan sebagai ra’in, yakni pelindung dan pengatur kepentingan rakyat.
Bukan sekadar regulator pasif. Setiap perusahaan yang memanfaatkan data publik wajib transparan dalam hal sumber dana dan aliran investasi. Pelanggaran terhadap amanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi dosa publik yang harus diberi sanksi tegas.
Islam juga mewajibkan negara menjaga kedaulatan ekonomi dari cengkeraman modal asing. Dalam konteks digital, ini berarti data masyarakat harus diperlakukan sebagai amanah publik, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Aplikasi besar seperti GoTo, wajib beroperasi dengan prinsip fiduciary trust yang mengutamakan kepentingan pengguna dan mitra di atas investor. Prinsip ini sejalan konsep hisbah dalam Islam, lembaga pengawas pasar yang menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi.
Bagi para pekerja digital dan pelaku UMKM, solusi Islam bukan hanya bersifat moral, tetapi juga struktural. Mereka perlu dilindungi melalui koperasi digital berbasis syariah, dimana mitra memiliki saham dan mendapat bagian keuntungan secara adil. Prinsip syirkah inan (kerja sama bagi hasil) memungkinkan kerjasama yang saling menguntungkan antara mitra dan platform tanpa eksploitasi. Negara harus menyediakan fasilitas teknologi, bukan menyerahkannya kepada kapital swasta.
Lebih jauh lagi, sistem ekonomi Islam menjadikan amanah sebagai pondasi pembangunan. Korupsi tidak akan hilang hanya dengan operasi tangkap tangan. Karena akar masalahnya terletak pada ideologi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Selama hukum dan ekonomi dijalankan tanpa nilai tauhid, korupsi hanya akan terus berganti bentuk. Hari ini mungkin Chromebook, besok data rakyat, lusa bisa jadi sumber energi bangsa.
Kasus GoTo hanyalah satu gejala dari sistem yang cacat. Ia menunjukkan digitalisasi tanpa iman, akan menciptakan bentuk baru dari perbudakan modern. Kita tidak memerlukan sekadar penegakan hukum yang simbolis, melainkan perubahan sistemik. Mulai dari akar ideologi hingga struktur ekonomi. Hanya dengan penerapan syariah secara kaffah, maka keadilan dan kemaslahatan digital bisa benar-benar diwujudkan.
Negeri ini membutuhkan keberanian untuk melepaskan diri dari jebakan kapitalisme digital dan kembali ke sistem Ilahi yang menegakkan keadilan bagi seluruh manusia. Hanya dengan itu, teknologi akan kembali berfungsi sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan, bukan alat penindasan. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai
















