
JAKARTA | Lapan6Online : Muhammad Anshor Mu’min, Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), resmi mengajukan surat Permohonan Sita Jaminan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin, (9/3/2026) kemarin.
Sita jaminan Aset itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lotus Law Firma & Companion, dalam perkara nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr dengan Tergugat I Mohammad Jusuf Hamka dan Tergugat II PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau PT CMNP. Demikian dijelaskan Anshor Mu’min dalam keterangannya kepada Wartawan di PN Jakut,
Diketahui, Anshor Mu’min telah menunjuk Kuasa Hukum dari Lotus Law Firma & Companion, yakni, Rustam Efendi SH, Jibril Muthahhar Khatami SH,, Risma Wulan Sari SH MH, dan Woro Kumolo Diah Izmi SH, bekerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025, yang kemudian disebut sebagai Penggugat.
Anshor Mu’min menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggugat Mohammad Jusuf Hamka selaku Tergugat I, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Tergugat II.
“Bahwa guna menjamin Gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari, Karena [dugaan.red] adanya itikad tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II serta di khawatirkan Tergugat I dan Tergugat II menghindar dari kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Pengugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Saham milik Tergugat I sebesar 5% di PT CMNP Tbk; dan
- Total aset milik Tergugat II sebesar Rp 24,03 Triliun, Berupa Konsensi Pengusahaan Ruas Tol Cawang -Tanjung Priuk – Ancol – Pluit dan Ruas Tol Lainnya sesuai dengan Profil Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Permohonan ini diajukan guna melindungi Hak dan kepentingan Penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” tandas Anshor Mu’min.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Mohammad Jusuf Hamka maupun dari pihak Manajemen PT CMNP soal gugatan dan sita jaminan aset yang diajukan Anshor Mu’min.
[*/RHW/Lpn6]
















