Pengamat: Gugatan PT CMNP Terhadap PT MNC, Error In Persona

0
113

JAKARTA | Lapan6Online : Pengamat Media Sosial, Achmad Zaki menyoroti perkara jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam perkara ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP), perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe serta PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama Tbk.

Gugatan ini bermula dari transaksi yang dilakukan PT CMNP dengan Unibank pada Mei 1999 (yakni transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit atau NCD) yang bernilai US$ 28 juta atau sekitar Rp 456 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Dalam gugatannya, PT CMNP milik Jusuf Hamka mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 103,46 Triliun dan immateriil Sebesar Rp 16,38 Triliun akibat membeli NCD Unibank tahun 1999 tersebut.

Selain Hary Tanoe, PT CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio sebagai tergugat III dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.

Achmad Zaki mengatakan, bahwa dalam proses jual – beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank, yang bertindak sebagai Broker/Arranger saat itu adalah PT Bhakti Investama atau MNC.

“Itu sangat jelas.” tegas dia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis, (26/2/2026).

Menurutnya, PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC karena NCD Unibank gagal dicairkan sejak tahun 2002 (Pasca krisis moneter/Unibank BBKU)

Achmad Zaki menegaskan, dalam perspektif hukum Perdata menyatakan Broker Jual-Beli surat berharga tidak bisa digugat langsung dalam Jual-Beli, Melainkan harus antara Penjual dan Pembeli (Unibank dan CMNP),.

“Keterangan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank tahun 1999-2001, Azhar Syarief dalam sidang Gugatan PT CMNP di PN Jakpus, Rabu, (26/11/2025) menyatakan Bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai Arranger atau Broker dalam transaksi Jual-Beli NCD Unibank tersebut, Sebab dalam dokumen surat transaksi NCD di tanda tangani oleh Bungsu W.Y selaku Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana selaku Direktur Unibank,” terang Achmad Zaki.

Menurutnya, tidak ada satu bukti atau fakta apapun, bahwa PT Bhakti Investama atau MNC dan Harry Tanoesoedibjo adalah Pemilik NCD Unibank, Sebab pada dokumen Letter of Undertaking ( Pernyataan siap bertanggung jawab) pada Penerbitan Sertifikat Deposito (NCD) yang tertera adalah tanda tangan Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank, saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

“Jadi Sudah sangat jelas, Bahwa sebagai Perantara PT Bhakti Investama tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban apapun bila di kemudian hari Sertifikat Deposito Unibank ternyata bermasalah.” tegasnya.

Error in Persona

Apalagi pada tahun 1999, Achmad Zaki mengungkapkan, saat transaksi jual-beli surat berharga terjadi, Direksi Unibank telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab (Letter of Undertaking) atas semua resiko yang timbul dari Penerbitan Sertifikat deposito.

“Kalau kemudian NCD itu bermasalah, seharusnya yang digugat itu Unibank,” tegasnya.

Bahkan, menurut Achmad Zaki, justru ada dugaan korupsi dengan adanya kerugian negara yang muncul karena PT CMNP tidak pernah membagikan deviden selama bertahun-tahun, yang diduga dalihnya adalah akibat transaksi membeli NCD Unibank itu oleh Komisaris dan Direksi dan juga tak mampu membayar hutangnya,

“Padahal dua pemegang sahamnya adalah Perusahaan milik negara, yakni PT Jasa Marga (17,8 Persen) dan PT Krakatau Steel (6 Persen),” papar Achmad Zaki.

Kesimpulannya, gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) Terkait NCD Unibank senilai USD 28 Juta – Transaksi 1999, dinilai Cacat Formil karena dianggap salah sasaran.

“Broker/Arranger tidak memiliki hubungan hukum langsung, Sehingga gugatan dinilai Error in Persona,” tandas Achmad Zaki. [*/RHW/Lpn6]