OPINI | HUKUM | POLITIK
“Narasi yang dibangun kala itu adalah percepatan transformasi pendidikan digital, namun sejak awal muncul keraguan mengenai perencanaan dan kebutuhan riil di lapangan,”
Oleh : Ruben Cornelius Siagian
PRESIDEN Prabowo Subianto mengawali pemerintahannya dengan janji besar, bahwa ia tidak akan mundur dalam perang melawan korupsi, mafia, dan oligarki. Retorika keras itu sempat membangkitkan harapan bahwa Indonesia akan memasuki era baru pemberantasan korupsi yang lebih serius dan konsisten.
Namun, paradoks muncul ketika kasus besar mencuat ke permukaan. Skandal pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun telah menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kasus yang kini populer dengan sebutan “Chromebookgate” bukan hanya perkara teknis pengadaan, melainkan ujian besar bagi kredibilitas pemerintahan Prabowo.
Apakah langkah penegakan hukum terhadap Nadiem menandai era baru supremasi hukum? Ataukah ini sekadar seleksi politik yang memperlihatkan bahwa hukum tetap tunduk pada logika kekuasaan?
Kronologi Singkat Skandal “Chromebookgate”
Skandal Chromebook sesungguhnya tidak lahir dalam sekejap, melainkan berproses selama beberapa tahun. Pada 2019, pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan program digitalisasi sekolah dengan salah satu pilar utamanya berupa pengadaan laptop Chromebook. Narasi yang dibangun kala itu adalah percepatan transformasi pendidikan digital, namun sejak awal muncul keraguan mengenai perencanaan dan kebutuhan riil di lapangan.
Memasuki periode 2020 hingga 2021, pengadaan perangkat ini dilakukan secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN. Triliunan rupiah anggaran negara mulai digelontorkan untuk program tersebut. Akan tetapi, hasilnya jauh dari ideal. Pada 2022, kritik publik semakin gencar, terutama menyangkut spesifikasi perangkat yang dinilai rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Banyak unit yang akhirnya tidak digunakan secara maksimal, bahkan ada yang hanya menjadi pajangan di ruang sekolah.
Kecurigaan terhadap praktik korupsi semakin menguat pada 2023. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga audit independen memaparkan adanya indikasi markup harga serta keterlibatan vendor tertentu dalam proses distribusi.
Temuan ini kemudian diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal 2024 yang menyebutkan adanya kejanggalan signifikan dalam laporan keuangan Kemendikbudristek terkait program pengadaan tersebut.
Pada September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersama beberapa pejabat tinggi kementerian sebagai tersangka. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total proyek yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Penetapan tersangka dan penahanan Nadiem menjadi babak baru dari apa yang kini populer disebut sebagai “Chromebookgate.”
Meski demikian, publik menyadari bahwa persoalan ini belum selesai. Pertanyaan besar masih menggantung, bahwa apakah kasus ini akan berhenti pada level seorang menteri, ataukah aparat penegak hukum berani membongkar jejaring politik-ekonomi yang lebih luas di balik proyek raksasa tersebut?
Dengan kata lain, apakah Chromebookgate akan menjadi tonggak reformasi pemberantasan korupsi, atau sekadar panggung simbolis yang memperlihatkan bahwa hukum tetap selektif dalam menyasar elite politik tertentu?
Amnesti, Abolisi, dan Ironi Politik Hukum
Di sisi lain, langkah Prabowo sebelumnya menimbulkan pertanyaan serius. Keputusan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dianggap sebagian kalangan sebagai barter politik, bukan kebijakan hukum yang berlandaskan kepentingan publik. Muncullah ironi, bahwa Dalam kasus Chromebook, tersangka ditahan, publik menyaksikan hukum bekerja cepat. Namun dalam kasus amnesti/abolisi, justru terlihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan jika menyangkut elite dengan posisi politik strategis. Kontradiksi ini memperkuat keraguan, bahwa apakah pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum secara konsisten, atau hanya menggunakannya secara selektif sesuai kebutuhan politik?
Perspektif Teori Politik dalam Rule of Law vs. Oligarki
Secara teori, rule of law (Bingham, 2007) mensyaratkan hukum berlaku universal, tanpa pengecualian. Penahanan Nadiem Makarim bisa dibaca sebagai langkah ke arah itu. Namun, pemberian amnesti dan abolisi justru melemahkan prinsip egalitarian hukum.
Kajian yang dilakukan oleh (Umam, 2019) tentang oligarki di Indonesia relevan di sini, bahwa presiden kerap terjebak dalam kompromi dengan elite ekonomi-politik. Begitu pula (Fuad, 2025) yang menegaskan bahwa oligarki di Indonesia bekerja melalui negosiasi dan akomodasi, bukan konfrontasi.
Maka, pertanyaan penting muncul adalah, apakah Prabowo berani menabrak struktur oligarki yang menopang kekuasaannya, ataukah ia hanya menyesuaikan retorika hukum dengan kebutuhan politik jangka pendek?
Indeks Persepsi Korupsi dan Pola Lama
Gambaran umum pemberantasan korupsi di Indonesia juga terlihat dari data internasional. Transparency International pada 2024 mencatat bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia stagnan di angka 34 dari 100 (Permana & Setiawan, 2024).
Selama lima tahun terakhir, tidak ada peningkatan berarti yang bisa menunjukkan perbaikan sistemik. Posisi Indonesia bahkan tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Malaysia yang meraih skor 47 atau Vietnam dengan 42 poin.
Kondisi ini diperkuat oleh temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan pola lama dalam penindakan kasus korupsi (Anandya dkk., 2021). Sebagian besar kasus yang diusut aparat penegak hukum masih menjerat pejabat daerah atau birokrat level menengah, sementara kasus-kasus besar yang melibatkan elite nasional justru kerap mandek atau berujung kompromi politik.
Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya bekerja keras pada level bawah dan menengah, tetapi kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan lingkar kekuasaan yang lebih tinggi.
Dalam konteks itulah kasus Chromebook menjadi ujian serius. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada level seorang menteri tanpa membongkar jejaring politik-ekonomi yang lebih luas, maka sejarah akan kembali berulang: hukum tampil tegas di permukaan, tetapi pada akhirnya tunduk pada logika kompromi yang sudah lama mengakar dalam politik Indonesia.
Tonggak Reformasi atau Sekadar Panggung Politik?
Ada dua kemungkinan tafsir :
Tonggak Reformasi – Jika kasus Chromebook menjadi pintu masuk reformasi sistem pengadaan, memperkuat transparansi, serta menandai konsistensi hukum terhadap semua elite tanpa pandang bulu, maka era Prabowo bisa dikenang sebagai era koreksi sejarah.
Sekadar Panggung – Jika penegakan hukum hanya diarahkan pada tokoh tertentu, sementara kasus besar lain (seperti dugaan korupsi infrastruktur atau BUMN strategis di era Jokowi) dibiarkan, maka “Chromebookgate” hanya menjadi panggung legitimasi politik, bukan transformasi hukum.
Pertanyaan Kritis untuk Era Prabowo
Pertanyaan besar kini menggantung di atas pemerintahan Prabowo, bahwa apakah ia benar-benar berani membuka kasus-kasus besar lintas rezim, atau justru memilih berhenti pada “kasus aman” seperti Chromebook yang relatif tidak terlalu mengganggu fondasi oligarki?
Publik tentu ingin melihat keberanian itu diuji dalam proyek-proyek strategis warisan maupun yang sedang berjalan, mulai dari mega infrastruktur hingga skema pembiayaan BUMN. Di saat yang sama, muncul pula keraguan mengenai sejauh mana KPK dan Kejaksaan Agung dapat bekerja secara independen, tanpa intervensi atau tekanan dari lingkaran elite politik yang memiliki kepentingan besar.
Kemandirian dua institusi ini akan menjadi penentu utama apakah pemberantasan korupsi benar-benar berdiri di atas hukum atau tetap dijadikan alat tawar dalam dinamika kekuasaan.
Publik juga menaruh harapan pada transparansi penuh dalam proyek-proyek besar mendatang, terutama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai program pertahanan yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.
Jika praktik lama yang sarat dengan kerahasiaan dan kompromi masih berulang, maka tidak ada jaminan kasus serupa dengan Chromebook tidak akan kembali terjadi. Oleh karena itu, masa depan komitmen antikorupsi di era Prabowo tidak hanya akan diukur dari bagaimana kasus Chromebook ditangani, tetapi juga dari konsistensinya menjaga integritas pada semua sektor strategis negara.
Antara Harapan dan Skeptisisme
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim memberi sinyal penting bahwa hukum, setidaknya dalam momen tertentu, masih mampu menyentuh pejabat tinggi negara.
Hal semacam ini jarang terjadi di Indonesia, sehingga wajar bila publik menaruh perhatian besar. Namun, euforia semacam itu cepat terbentur oleh keraguan. Konsistensi, bukan sekadar gebrakan sesaat, adalah kunci yang akan menentukan apakah kasus ini menjadi tonggak sejarah atau hanya episode politik singkat.
Jika Prabowo benar-benar ingin dikenang sebagai presiden yang berhasil melawan korupsi, maka ia harus berani melampaui retorika. Ia dituntut menghentikan praktik amnesti dan abolisi yang selama ini kerap digunakan sebagai instrumen barter politik. Ia perlu memperkuat sistem pengawasan serta menjamin transparansi dalam setiap proses pengadaan publik, agar tidak lagi menjadi lahan bancakan. Lebih jauh, ia juga harus memastikan independensi KPK dan Kejaksaan Agung, sehingga kedua lembaga itu tidak lagi dipersepsikan sekadar sebagai alat tarik-ulur kepentingan kekuasaan.
Yang paling krusial, Prabowo perlu membuktikan bahwa di era kepemimpinannya tidak ada “daftar sakral” elite yang kebal hukum. Selama keyakinan publik masih kuat bahwa ada kalangan tertentu yang selalu bisa lolos dari jeratan hukum, sebesar apa pun jargon antikorupsi akan kehilangan maknanya. Tanpa langkah nyata ke arah itu, perang melawan korupsi hanya akan terjebak pada slogan, sementara oligarki tetap berkuasa dan hukum kembali menjadi ornamen demokrasi yang rapuh.
Sejarah akan memberikan penilaian, bahwa apakah era Prabowo benar-benar melahirkan cermin keadilan yang setara bagi semua, atau sekadar memperindah panggung kompromi politik yang telah lama mengakar.
Referensi
Anandya, D., Easter, L., Ramadhana, K., Husodo, A. T., Sunaryanto, A., & Watch, I. C. (2021). Hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021. Jakarta: Indonesian Corruption Watch.
Bingham, Lord. (2007). The rule of law. The Cambridge Law Journal, 66(1), 67–85.
Fuad, Z. (2025). Jokowi: Tak Terhentikan, Tak Terkalahkan!: Bagaimana Kepribadian yang Autentik & Membumi Mengalahkan Dominasi Oligarki dalam Kontestasi Politik. ALIFES Publishing-Imprint PT. Mazyra Vega Publica.
Permana, S., & Setiawan, M. (2024). Corruption in the education sector in Indonesia: Reality, causes, and solutions. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 249–268.
Umam, A. K. (2019). Lemahnya Komitmen Antikorupsi Presiden di tengah Ekspektasi Pembangunan Ekonomi dan Tekanan Oligarki. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 1–17.
Ruben Cornelius Siagian
Sebagai seorang peneliti, Ruben memiliki fokus pada bidang astrofisika, pembelajaran mesin (machine learning), dan fisika komputasi. Ia aktif mempublikasikan karya-karya ilmiahnya di berbagai jurnal bereputasi.
Keahliannya mencakup jembatan antara disiplin ilmu fisika teoretis dengan penerapan teknologi canggih seperti algoritma pembelajaran mesin untuk analisis data ilmiah.
Meskipun berlatar belakang sains, minatnya meluas ke berbagai isu global yang kompleks. Hal ini terlihat dari publikasinya yang juga mencakup analisis tentang energi nuklir, keberlanjutan energi, dan hubungan politik internasional.
Sebagai peneliti independen, Ruben tidak terafiliasi secara tetap dengan satu institusi tertentu. Hal ini memberinya keleluasaan untuk mengeksplorasi berbagai topik penelitian multidisiplin.
Beberapa contoh karya ilmiahnya menunjukkan kedalaman analisis pada fenomena alam semesta, seperti dinamika lubang hitam dan kosmologi. Ia juga menunjukkan perhatian pada integritas akademik dan sistem publikasi ilmiah di Indonesia. Beliau pernah menyerukan adanya reformasi total pada sistem publikasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing jurnal ilmiah di tingkat global.
Di luar bidang sains, Ruben Cornelius Siagian aktif sebagai pengamat kebijakan publik. Ia sering memberikan pandangan kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik di Indonesia. Beberapa pemikiran dan analisis kebijakan publiknya yang telah dipublikasikan antara lain:
Kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Ia menyoroti isu-isu seperti sistem pengaduan DPR yang dianggapnya hanya ilusi dan tidak efektif, serta menganalisis krisis representasi yang memicu kemarahan publik.
Peran Mahasiswa dalam Isu Sosial: Salah satu tulisannya membahas bagaimana mahasiswa dapat berperan dalam mengurangi kasus kejahatan di lingkungan perkotaan, menggunakan pendekatan teori struktural-fungsional.
Isu Lingkungan dan Masyarakat Adat: Beliau juga menyuarakan pentingnya kerangka hukum untuk melindungi aktivis lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Ruben Cornelius Siagian adalah seorang intelektual muda yang produktif, dengan rekam jejak yang mencakup penelitian ilmiah di bidang fisika dan analisis kritis terhadap kebijakan publik dan isu-isu sosial-politik di Indonesia. (**)
*Penulis Adalah Intelektual Muda&Peneliti


















