HUKUM | POLITIK
“Penundaan yang berlarut-larut ini menciptakan kondisi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang ekstrem, merusak kepercayaan publik, dan menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum di tingkat daerah,”
Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Demokrasi di 143 desa di Kabupaten Sampang, Madura, lumpuh secara sistemik. Sejak 2021, hak warga untuk memilih pemimpinnya ditangguhkan tanpa batas waktu, menyisakan desa-desa di bawah kendali Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk secara eksekutif.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini, yang awalnya berlindung di balik darurat pandemi, kini berevolusi menjadi krisis tata kelola yang kompleks. Janji pelaksanaan pada 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati menguap, digantikan oleh dalih regulasi baru yang justru melanggengkan ketidakpastian hukum dan memicu potensi gejolak sosial yang meluas.
Krisis ini bermula saat Pemkab Sampang menunda Pilkades serentak 2021 dengan alasan lonjakan kasus COVID-19. Kebijakan ini, pada masanya, sejalan dengan arahan Kemendagri untuk menekan laju penularan.
Namun, legitimasi kebijakan itu mulai runtuh ketika Pemkab Sampang menerbitkan SK Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021. Alih-alih menjadwalkan ulang dalam waktu wajar, SK tersebut secara mengejutkan menunda Pilkades hingga 2025.
Memasuki akhir 2025, tak ada satu pun tahapan yang disiapkan. Pemda kini menggunakan argumen baru, menunggu kejelasan teknis UU Desa No. 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
“Dalih ini secara efektif membajak kebijakan nasional. Regulasi yang seharusnya memberi kepastian justru dijadikan alasan untuk menormalisasi kevakuman demokrasi di tingkat lokal,” ujar Abdul seorang pengamat kebijakan publik
Ketiadaan pemimpin definitif yang lahir dari mandat rakyat berdampak langsung pada kualitas hidup warga. Sistem Pj Kades, yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan rangkap, terbukti menjadi sumber masalah baru.
Banyak Pj Kades dilaporkan absen, menyebabkan pelayanan administrasi dasar terhenti. Di Desa Marparan (Sreseh), Kodak (Torjun), hingga Tapaan, keluhan warga seragam: Pj Kades jarang di kantor, menghambat urusan KTP hingga surat pindah.
Kerusakan tidak berhenti di situ. Tanpa akuntabilitas elektoral, pengawasan terhadap proyek pembangunan desa melemah drastis. Fenomena ini menciptakan moral hazard (bahaya moral) dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, proyek jalan aspal yang didanai DD hancur hanya beberapa bulan setelah dibangun. Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi itu menjadi contoh nyata bagaimana dana publik rentan disalahgunakan saat pengawasan dari pemimpin yang akuntabel kepada warga ditiadakan.
“Seorang kades terpilih mempertaruhkan nasib politiknya pada kualitas pembangunan. Akuntabilitas seorang Pj Kades hanya vertikal kepada Bupati, bukan horizontal kepada rakyat. Di sinilah letak fundamental masalahnya,” tambah Abdul
Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan penundaan Pilkades di Sampang dinilai cacat secara fundamental. Pengamat Kebijakan Publik Madura menegaskan bahwa SK Bupati Sampang bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
Kewenangan untuk menunda siklus elektoral secara masif, di luar kondisi darurat nasional yang sah, berada di tingkat pemerintah pusat (Menteri), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. Bupati hanya memiliki kewenangan implementasi teknis.
“Dengan menerbitkan SK penundaan jangka panjang, Bupati Sampang telah bertindak melampaui kewenangannya atau ultra vires. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hierarki perundang-undangan,” pungkasnya
Situasi ini membuka celah bagi warga untuk melakukan perlawanan hukum. SK Bupati sebagai keputusan tata usaha negara dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pelanggaran hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum.
Anomali di Sampang menjadi semakin jelas jika dibandingkan dengan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Di tengah dinamika regulasi nasional yang sama, Pemkab Indramayu menunjukkan komitmen pada supremasi hukum dengan menetapkan jadwal pasti Pemilihan Kuwu (Pilkades) pada 10 Desember 2025.
Perbedaan fundamental terletak pada kualitas dan penggunaan instrumen hukum. Indramayu membangun kepastian melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017, produk hukum kuat yang disusun bersama DPRD untuk jangka panjang.
Di sisi lain, meskipun Sampang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pelaksanaan Pilkades, keputusan paling strategis menunda demokrasi selama hampir 5 tahun justru diambil melalui SK Bupati. Pilihan ini mengindikasikan preferensi pada kekuasaan eksekutif yang terpusat, ketimbang tata kelola yang stabil dan demokratis yang melibatkan legislatif.
Terkait hal tersebut, untuk menjaga keberimbangan berita, saat redaksi Lapan6Online.com mengkonfirmasi langsung kepada Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, pada Selasa (21/10/2025).
Saat ditanya mengenai alasan penundaan yang berlarut-larut, ia memberikan penjelasan tegas.
“Yang jelas kami di Sampang nunggu PP dan Permendagri-nya, yang sampai saat ini belum keluar,” jawab Sudarmanto.
Ia juga menanggapi perbandingan dengan Kabupaten Indramayu. Menurutnya, kondisi di Jawa Timur berbeda karena telah ada arahan spesifik dari gubernur. Landasan yang dimaksud adalah Surat Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur Nomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025. Surat tersebut, pada poin 1a, secara eksplisit menegaskan bahwa “Pelaksanaan Pilkades serentak… menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan”.
Sudarmanto menambahkan, hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menyarankan hal serupa. Salah satu kendala teknis utamanya adalah regulasi lama belum mengatur mekanisme jika hanya terdapat calon tunggal, sebuah ketentuan yang baru diperkenalkan dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024.
Pada akhirnya, kasus Sampang adalah tentang erosi hak-hak konstitusional warga negara. Hak untuk memilih dan dipilih, yang dijamin UUD 1945, secara efektif ditangguhkan oleh sebuah keputusan administratif.
Penundaan yang berlarut-larut ini menciptakan kondisi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang ekstrem, merusak kepercayaan publik, dan menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum di tingkat daerah.
Hingga kini, warga di 143 desa terus menanti nasib demokrasinya.
Gelombang protes yang telah dilaporkan hingga ke Kemendagri, serta jawaban resmi pemerintah daerah yang saling menunggu, menjadi saksi bisu bagaimana kedaulatan rakyat dapat dengan mudah terkikis di salah satu lumbung demokrasi akar rumput Indonesia. (*SPLMD/Lpn6)


















