LBH RAKHA : FIF Singkawang Arogan, Rampas Motor dan Hina Pengacara serta Wartawan

0
121
Seorang warga Singkawang bernama Lilis Anggraini (41) Korban Perampasan/Foto2 : Ist.

HUKUM

“Penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui putusan pengadilan. Tindakan FIF dan debt collector-nya jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen,”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Seorang warga Singkawang bernama Lilis Anggraini (41) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan ke Polres Singkawang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/203/IX/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.

Dalam laporannya, Lilis yang tinggal di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia hendak membeli obat di Apotek Agung, Jalan Diponegoro, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KB 2263 YW milik ibunya, Ismuliah, yang sedang dirawat di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang.

Tiba-tiba, dua orang debt collector yang mengaku dari PT Federal International Finance (FIF) menghentikan motornya. Salah seorang yang dikenal bernama Ucok menanyakan identitas dan mengajaknya ke kantor FIF di Jalan Alianyang dengan alasan menandatangani pernyataan terkait angsuran. Namun, sesampainya di kantor, motor milik Ismuliah langsung dimasukkan ke gudang dan ditahan oleh pihak FIF.

Kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA). Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., yang mendampingi korban, mengecam keras tindakan debt collector FIF yang dinilainya sebagai bentuk perampasan dan pelanggaran hukum.

“Penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui putusan pengadilan. Tindakan FIF dan debt collector-nya jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen,” tegas Roby.

Lebih jauh, Roby menyoroti sikap perwakilan FIF Singkawang bernama Andika yang dinilai arogan. Selain menghalangi pendampingan hukum, Andika disebut menghina LBH RAKHA dengan menyebutnya sebagai “LBH abal-abal”.Ia juga merendahkan profesi wartawan dengan menyebut jurnalis Joko sebagai “wartawan abal-abal”, meskipun yang bersangkutan sudah menunjukkan identitas resmi dan surat tugas peliputan.

Menurut Roby, kuasa lisan sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata. “Korban hadir langsung dan secara lisan memberi kuasa pendampingan kepada kami. Itu sah dan diakui hukum,”ujarnya.

Wartawan Joko yang meliput kejadian tersebut juga mengaku mendapat intimidasi dan penghinaan. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada pihak yang boleh menghalangi tugas wartawan di lapangan.

“Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk meliput serta mempublikasikan peristiwa demi kepentingan publik dan kontrol sosial. Menyebut wartawan abal-abal adalah bentuk penghinaan terhadap profesi kami,”tegas Joko.

Atas peristiwa ini, korban bersama LBH RAKHA resmi melapor ke Polres Singkawang terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan dan penadahan. Sementara dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik profesi pengacara dan wartawan oleh pihak FIF akan dilaporkan secara terpisah.

Roby menegaskan bahwa LBH RAKHA akan mengawal kasus ini hingga tuntas.”Tindakan arogan dan melawan hukum oleh FIF ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik perusahaan yang semena-mena,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak FIF Singkawang belum memberikan konfirmasi.

*Rls | Yulizar | Lapan6Online