LKBH – STIH-PGL Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SDN 12 Mekarjaya Depok

0
20
Sejenak foto bersama seusai penyuluhan hukum di SDN 12 Sukmajaya Depok bersama LKBH STIH-PGL Jakarta. Ist.

EDUKASI | HUKUM

“Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kami sebagai kepala sekolah, karena kami dapat memahami hak dan kewajiban kami dalam menjalankan tugas,”

Depok | JAWA BARAT | Lapan6Online : LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta, memberikan penyuluhan hukum di SDN 12 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu (11/02/2026). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para kepala sekolah dan guru di wilayah Sukmajaya.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama hukum antara LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) STIH-PGL Jakarta dengan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Sukmajaya, Depok. MoU ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas mereka.

Tampak suasana penyuluhan hukum di SDN 12 Mekarjaya Kota Depok. Ist.

Narasumber penyuluhan hukum dari LKBH STIH-PGL Jakarta adalah DR. Rd. Yudhi Anton Rikmadani, SH, MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo, SH sebagai advokat, Richard Achmad Supriyanto, SH, ST., M.I.Kom sebagai advokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM, dan Balok, SH sebagai Advokat.

Dalam kesempatan itu, Richard Achmad Supriyanto sebagai narasumber memberikan materi tentang cara seluk beluk UU Ormas dan LSM yang ada d wilayah Negara kita. Para peserta pun sangat antusias memdengarkan materi yang disampaikan pemateri. Sedangkan peserta sendiri terdiri dari berbagai kepala sekolah dan guru d lingkungan Kota Depok.

Penyuluhan hukum itu sendiri merupakan permintaan para kepala sekolah untuk mengantisipasi serta pemahaman hukam yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat sekitar.

Hadir dalam penyuluhan hukum antara lain, Ketua BEM STIH-PGL, Ketua DPM STIH-PGL, Ketua K3S Sukmajaya Depok, Arif Suryadi, dan segenap Kepala Sekolah SDN se-Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kami sebagai kepala sekolah, karena kami dapat memahami hak dan kewajiban kami dalam menjalankan tugas,” kata Arif Suryadi, Ketua K3S Sukmajaya Depok.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara STIH-PGL Jakarta dan K3S Sukmajaya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hukum bagi para kepala sekolah dan guru di wilayah Sukmajaya.

Seperti diketahui, Organisasi ini (K3S) Sukmajaya berperan penting dalam memajukan satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat, melalui kerja sama tim yang solid dan sudah banyak prestasi yang diraihnya. (*BM/Lpn6)