HUKUM
“BPN Barito Selatan kalang kabut tatkala CAPA LH mengajukan KIP dan PPID, bukan menjawab dengan cerdas, namun oknum ASN justeru kebingungan apa yang dimaksudkan KIP dan PPID itu?,”
Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Undang-Undang KIP berlaku sejak tahun 2008 dan Undang-Undang Pelayanan Publik berlaku sejak tahun 2009, sekitar 18 tahun berjalan, tapi saat Tim Lapan6online dan Capa LH pada Senin, 19 Januari 2026 SKJ 14.23 bbwi menemui bagian Pelayanan Kantor BPN Barito Selatan, Prov.Kalimantan Tengah menanyakan terkait Surat Permohonan KIP :
Sertifikasi 2 PT Sawit
Penggunaan Anggaran oleh BPN Barito Selatan, oknum bagian Pelayanan tampak kebingungan, apa itu ; KIP, PPID?

Dan menjadi banyak pertanyaan Kok bisa begitu? Masih ada SDM pada kantor Pemerintahan yang oknum pegawainya belum faham dengan apa itu ;
Pelayanan publik dan apa itu? Katanya oknum tersebut.
Keterbukaan Informasi Publik dan dibidang apa?.pertanyaan ini membuat tim Lapan6online terdiam sebentar, baru kemudian memberikan penjelasan singkat, yang dimaksudkan dengan Pelayanan Publik dan KIP menjadi kewajiban Badan Hukum Publik pengguna Anggaran Negara baik sebagian maupun seluruhnya dari APBN maupun APBD wajib memberikan Pelayanan umum dan Informasi Publik kepada Pemohon baik itu pribadi maupun Badan Hukum berupa NGO atau LSM maupun Media, bertalian penggunaan Dana Negara maupun KIP data publik seperti Sertifikasi HGU.
Tim lapan6 dan LSM LH Capa sudah 3 kali mengajukan Permohonan KIP Sertifikasi HGU yang berupa dokumen terbuka berdasarkan keputusan MA, KIP Pusat Jakarta hasil gugatan IFW melawan BPN RI dan dimenangkan IFW Jo keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 2016, lalu kenapa Kantor BPN Kab.Barito Selatan terkesan kebingungan, jangankan pelayanannya untuk istilah PPID dan KIP belum bisa menjelaskan dengan baik dan benar,mau bagaimana bisa memberikan pelayanan Permohonan KIP secara profesional sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku.
KIP Dokumen Umum Wajib Tersedia Setiap Waktu
Fokus pada LPJ penggunaan Dana Negara baik APBN maupun APBD harusnya pihak Kantor BPN bisa memberikan layanan cepat dan akurat, tidak lambat seperti kepada Tim Lapan6Online dan Capa LH, karena yang diminta berupa dokumen umum yang harus tersedia setiap waktu, dan untuk kepentingan umum serta setidaknya memperkecil potensi kerugian Negara dengan memberikan Salinan dan atau copy dokumen Sertifikasi HGU milik 2 Perusahaan Sawit khususnya,dan Sertifikasi HGU secara umum sewilayah Kab.Barito Selatan, kalo bersih Kenapa Risih ?!.

Sanksi Menutupi Data Publik Bagi Badan Hukum Dan Oknum Pejabat Terkait
Dari UU KIP dan UUPP sendiri secara umum ada sanksi hukum bagi yang menutup dokumen publik dan melanggar pelayanan Publik.
Dari UU KIP sanksi berupa Administrasi, Perdata bahkan Pidana.Sedang dari UU PP No 25/2009 juga bisa Administrasi, Perdata, bahkan Pidana jika terbukti secara hukum setelah melalui proses Administrasi oleh Ombudsman Perwakilan Daerah Provinsi.
Dilain sisi sanksi datang pula dari aturan internal dan aturan umum bertalian dengan UU ASN Jo PP ASN, Kementrian terkait, Management ASN, dan lain lain aturan ditutup dengan UU Asas Asas Pemerintahan yang baik. Demikian cukup lengkap aturan di RI ini,agar melahirkan ASN dan atau PNS yang berstandar Nasional, bermoral, terbuka, akuntabilitas, profesional,dan Amanah, lalu faktanya?!
Agar Ada Sanksi Buat Badan Hukum Abaikan KIP dan Pelayanan Publik
Harapan Tim kami agar dinas terkait, pejabat terkait menerapkan sanksi baik kepada Oknum pegawai BPN Barito Selatan maupun kepada Badan Hukum Publiknya,agar kedepan bisa memperbaiki SDM nya, dan memperbaiki Badan Hukum Publiknya, seperti menunjuk PPIP yang profesional, untuk KIP dan Pelayanan Publik yang lebih baik, demi kemajuan Negara dan Bangsa, begitu?. (*20/01/26.Tim/Lpn6)


















