
Jakarta | Lapan6Online.com : Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditahan sejak 4 September 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah).
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah melalui serangkaian penyelidikan yang menemukan bukti kuat keterlibatan NAM dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.
“Tersangka NAM telah resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap sumber resmi dari Kejaksaan Agung.
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap:
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
– Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbud pada periode 2020-2022. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi mark-up, penggelembungan anggaran, dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan angka pasti kerugian negara akibat kasus ini.
Penahanan Nadiem Makarim mengejutkan banyak pihak, mengingat reputasinya sebagai tokoh muda yang inovatif di bidang pendidikan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. (*Red)

















