Narkoba Belum Tuntas, Kapan Bisa Diberantas?

0
18
Zhuhriana Putri /Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Diperlukan tindakan tegas, cepat, tepat, dan berkelanjutan untuk memastikan keadaan lingkungan ini kembali aman, terutama bagi generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh buruk narkoba bukan hanya untuk individu tapi juga masyarakat,”

Oleh : Zhuhriana Putri

DIKUTIP dari Antara News Sumut (08/06/2025), warga Jalan AR Hakim Gang Melati, kelurahan Tegal Sari I, kecamatan Medan Area, kota Medan, Sumatera Utara, meminta pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap para terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian merajalela dan meresahkan masyarakat sekitar.

Para pelaku tidak segan-segan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah berpagar hitam yang berada di Gang Melati tepatnya di belakang kantor Lurah Tegal Sari I. Warga juga mengaku aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu bukanlah hal baru, bahkan sudah sering terjadi meski telah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun hingga kini belum ada tindakan yang dirasakan efektif untuk menghentikan praktik tersebut oleh pihak penegak hukum. Warga berharap, pihak kepolisian segera turun tangan untuk memberantas jaringan narkoba dan menciptakan rasa aman di lingkungan mereka.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat di wilayah Sumatera Utara, terutama di kota Medan semakin mengkhawatirkan. Laporan dari masyarakat yang terganggu dengan kegiatan para pelaku belum terlihat tindakan nyata oleh aparat. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terutama aparat penegak hukum.

Penyebab maraknya peredaran narkoba disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama faktor internal (individu), kurangnya pemahaman bahwa mengonsumsi narkoba diharamkan oleh agama karena dapat merusak akal serta berdampak buruk pada kesehatan, serta ketaqwaan tiap individu.

Kedua, faktor eksternal (lingkungan), keluarga, teman, dan masyarakat, kurangnya komunikasi di dalam sebuah keluarga antara orang tua dan anak serta pengaruh buruk dari teman maupun lingkungan yang telah terpapar narkoba.

Ketiga, lemahnya peran pemerintah dalam menghentikan peredaran narkoba serta kurangnya edukasi dan pembinaan tentang narkoba ke masyarakat. Serta lemahnya hukum yang diterapkan untuk pelaku pemakai maupun pengedar narkoba.

Diperlukan tindakan tegas, cepat, tepat, dan berkelanjutan untuk memastikan keadaan lingkungan ini kembali aman, terutama bagi generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh buruk narkoba bukan hanya untuk individu tapi juga masyarakat. Dibutuhkan realisasi dari pihak berwajib dalam bentuk tindakan nyata serta berkesinambungan, bukan hanya sekedar respon administratif.

Islam memiliki penanganan yang menyeluruh untuk mengatasi masalah narkoba di lingkungan masyarakat, yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan hukum. Segala bentuk zat yang memabukkan dan merusak akal termasuk narkoba adalah diharamkan. Maka pemerintah akan mengawasi dan melarang peredaran narkoba di masyarakat. Islam menekankan pentingnya pendidikan akidah dan akhlak sejak dini. Anak-anak diajarkan untuk mengetahui hal-hal yang merusak diri dan dilarang dalam agama. Meningkatkan nilai spiritual dan moral sangat penting untuk mencegah keterlibatan setiap individu pada narkoba.

Masyarakat juga dihimbau untuk saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Masyarakat yang aktif saling mengingatkan akan lebih mudah mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sedangkan dalam hukum Islam peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa termasuk ke dalam kategori kejahatan besar dan bisa dikenakan hukuman mati untuk kasus tertentu.

Hukum ini bertujuan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar masyarakat lain tidak melakukan penyalahgunaan narkoba serta melindungi masyarakat luas. Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan pada pelaku untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Islam sangat mendorong rehabilitasi bagi pecandu narkoba, didasari pada prinsip kasih sayang serta pengampunan. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah