Pelajar Terjerat Pinjol dan Judol, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

0
54
Nanda Nabila Rahmadiyanti/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judol ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjol, dan lain-lain,”

Oleh : Nanda Nabila Rahmadiyanti

BELAKANGAN ini fenomena pelajar atau anak-anak terjerat aktivitas judi online atau judol terus merebak. Salah satu kasus kecanduan judol dialami Hafizh (19) yang merupakan siswa SMK salah satu sekolah di Kabupaten Bogor.

Hafizh sampai menjual barang pribadinya seperti sepeda, monitor komputer, hingga tabung gas 3 kg. Kisah serupa juga terjadi pada salah satu murid SMA swasta di Kota Depok. Tak hanya anak SMA/SMK, dampak dari judol menyasar juga salah seorang siswa SMP di Yogyakarta. Ia kecanduan judol hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Tak hanya pinjol, anak tersebut juga meminjam uang teman-temannya hingga sekitar 4 juta rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, pada kuartal I-2025 jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar, sedangkan usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar.

“Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judol ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjol, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu (komdigi.go.id. 04/06/2025).

Kini bukan orang dewasa saja yang kecanduan judol dan pinjol, namun sudah merambah ke anak muda. Bagaimana tidak? Konten yang mempromosikan judol dan pinjol menjamur di berbagai aplikasi dan media sosial. Layaknya saudara kandung, judol dan pinjol sulit untuk dipisahkan. Individu yang sudah kecanduan judol, hingga hartanya habis, akan beralih pada pinjol agar bisa melanjutkan permainan judolnya.

Kasus ini menunjukkan rendahnya kualitas pendidikan pada anak, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya, hingga hilangnya peran negara untuk memberantas situs-situs judol dan pinjol yang sudah jelas akan menyengsarakan rakyatnya.

Anak-anak tergiur dengan iklan-iklan yang mempromosikan kemudahan mencari uang, menjadi kaya secara instan tanpa bekerja, aksesnya peminjaman yang mudah, dan modal judi serta bunga yang kecil.

Hal ini terjadi karena sistem yang berlaku saat ini menganut kapitalisme-sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, dan menjadikan keuntungan sebesar-besarnya sebagai tolak ukur materi.

Sistem ini juga membuat orang tua menjadi lalai, memberikan kebebasan penggunaan gadget pada anaknya, tanpa pengawasan konten yang dikonsumsi, juga tidak adanya edukasi mengenai halal-haram di kehidupannya, membuat anak merasa aman-aman saja bermain judol dan pinjol. Begitu juga sistem pendidikan saat ini minim pengajaran pada anak-anak tentang hal-hal yang halal dan haram di lingkungan sekitar.

Sistem kapitalisme juga membuat negara berlepas tangan, padahal negaralah yang memiliki kemampuan dan kekuasaan untuk memberantas situs-situs judol dan pinjol dari berbagai platform. Situs dan aplikasi haram ini dibiarkan merajalela, dengan embel-embel diawasi oleh OJK, selama pajaknya tetap terbayar sehingga menguntungkan negara.

Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?
Islam telah menghukumi judi adalah suatu hal yang haram, bagaimanapun bentuknya, termasuk judi online. Pinjol juga dihukumi haram karena mengandung riba dalam transaksinya.

Negara yang menerapkan sistem islam, akan menerapkan mekanisme memberantas perjudian secara komprehensif. Pertama, negara memiliki sistem pendidikan berbasis aqidah islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap anak-anak yang sesuai syariat islam. Mereka akan paham mengenai halal dan haram. Anak-anak juga tidak akan bertindak hanya karena kesenangan materi saja, justru memilih aktivitas yang Allah ridhai.

Kedua, pembiasaan amar ma’ruf nahi munkar di lingkungan keluarga dan masyarakat yang kuat. Keluarga akan selalu mengawasi konten-konten yang dikonsumsi oleh anak-anaknya, juga memantau apa saja yang dilakukan oleh anak mereka selama menggunakan media sosial. Masyarakat yang turut mendukung suasana keimanan, tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya.

Ketiga, negara akan menutup seluruh akses judol bagi seluruh masyarakat. Negara akan melarang semua konten yang mengandung kemaksiatan di dalamnya. Tak hanya preventif, negara juga punya sistem uqubat (hukuman) yang akan memberikan efek jera pada para pelaku kemaksiatan. Kemudian, negara juga bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warganya dengan tiga kemudahan, yakni kemudahan dalam harga (murah), mudah mencari nafkah, dan mudah untuk mengaksesnya.

Dengan solusi islam yang sempurna, tidak ada lagi anak-anak maupun orang dewasa yang bermain judol hingga pinjol, dengan alasan ekonomi maupun kesenangan semata. Solusi ini juga hanya akan terlaksana jika negara menerapkan sistem islam secara menyeluruh (kaffah). Wallahu a’lam bi ash-shawwab. (**)

*Penulis Adalah Alumnus Universitas Indonesia