OPINI | POLITIK | MANCANEGARA
“Berdasarka laporan Al jazeera, senjata itu digunakan untuk membombardir warga sipil. Majelis Ulama Indonesia pun angkat bicara dengan menymapikan bahwa penggunaan senjata ini merupakan bentuk kebiadaban yang melampaui batas kemanusia serta hati nurani,”
Oleh : Ria Nurvika Ginting, SH, MH
BERDASARKAN laporan Al Jazeera, Israel kembali menyerang Gaza, Palestina. Serangan kali ini Israel menggunakan senjata thermal serta bom vakum. Serangan ini menelan korban lenyap seketika tak tersisa sebesar 2.842 orang. Investigasi forensik menyoroti penggunaan senjata termal ini mengakibatkan korban warga Palestina di Gaza hilang tanpa jejak (tubuh menguap), seringkali hanya meninggalkan percikan darah atau serpihan kecil daging. (detik.com, 17/2/26)
Berdasarka laporan Al jazeera, senjata itu digunakan untuk membombardir warga sipil. Majelis Ulama Indonesia pun angkat bicara dengan menymapikan bahwa penggunaan senjata ini merupakan bentuk kebiadaban yang melampaui batas kemanusia serta hati nurani. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar negeri, Prof. Sudartono Abdul Hakim menyatakan dirinya geram setalah membaca pemberitaan terkait penggunaan senjata thermal dan bom vakum tersebut pada warga sipil Palestina. (mui.or.id, 17/2/26)
Pada Minggu, 16 Februari lalu Israel kembali melakukan serangan udara yang menewaskan sedikitnya sepuluh warga Palestina di Jalur Gaza. Empat korban dilaporkan tewas dalam serangan yang menghantam tenda pengungsian di sebelah barat Jabalia, Gaza Utara, sedangkan korban lain berada di Khan Younis. Kantor berita Wafa menyebutkan, tim darurat kesulitan menjangkau lokasi terdampak akibat intensitas bombardir Israel. Militer Israel menyatakan, serangan tersebut dilakukan sesuai hukum internasional dan merupakan respons atas dugaan pelanggaran gencatan senjata oleh Hamas. (Kompas.com, 19/2/26)
Serangkaian serangan ini terjadi beberapa hari sebelum pertemuan perdana Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace) pada 19 Februari 2026. Pertemuan tersebut akan dihadiri Menteri Luar Negeri Israel, sedangkan perwakilan Palestina tidak dijadwalkan hadir. Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut akan mengumumkan rencana rekonstruksi Gaza bernilai miliaran dollar AS, serta menjabarkan rincian mengenai pasukan stabilisasi yang dibentuk berdasarkan mandat PBB. (Kompas.com, 19/2/26)
Ketentuan Senjata dalam Hukum Humaniter
Hukum Humaniter adalah hukum yang memanusiakan perang sehingga dalam masa perang atau sengketa bersenjata. Hukum humaniter yang mengatur mengenai perlindungan korban dan tata cara berperang dapat mencegah perang yang tidak manusiawi serta bisa mencegah terjadinya korban yang berlebihan. Termasuk pengaturan mengenai senjata yang akan digunakan oleh para pihak yang bersengketa juga telah diatur dalam hukum humaniter.
Dalam hukum humaniter ditetapkan pembatasan dalam penggunaan senjata dalam perang. Pembatasan yang mengatur mengenai penggunaan senjata di medan pertempuran pertama kali diatur dalam Deklarasi XIV Den Haag 1907 yang disebut sebagai Deklarasi ST.Petersburg 1868, yang mengatur tentang sarana-sarana yang dinyatakan sah yang dapat dikenali secara jelas saat terjadinya pertempuran.
Deklarasi St.Petersburg merupakan perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata tertentu dalam perang. Larangan ini ditetapkan sehubungan ditemukannya senjata baru, yaitu peluru yang merupakan senjata yang tidak berperikemanusiaan di dalam perang. Perjanjian ini sebenarnya merupakan pengukuhan ketentuan hukum kebiasaan yang berlaku saat itu yang melarang penggunaan senjata yang menyebabkan derita yang tidak perlu di masa perang.
Dalam Konferensi DenHaag ke-IV dan Pasal 23 Peraturan Perang di Darat tahun 1899 menyatakan bahwa adanya larangan penggunaan senjata-senjata seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain yang patut diduga menimbulkan penderitaan yang amat sangat yang tidak perlu.
Senjata dan peluru kendali yang dilarang digunakan seperti senjata-senjata beracun dan racun, senjata-senjata lintas lengkung yang berkepala banyak dan terbuka, proyektil-proyektil yang berisi pecahan kaca, menggores kepala peluru, meumuri dengan suatu zat yang merangsang luka dan lain-lain tindakan semacam itu seperti penggunaan peluru berantai, bola pembakar paas mirip peluru kanon. Inti dari ketentuan-ketentuan pembatasan senjata dalam hukum humaniter adalah prinsip perikemanusiaan.
Senjata thermal dan bom vakum yang digunakan Israel untuk menyerang warga sipil Palestina di Jakur Gaza merupakan pelanggaran hukum humaniter. Hal ini dikarenakan efek yang ditimbulkan sangat luar biasa dan tidak berperikemanusiaan.
Senjata ini menyebabkan hancurnya jasad korban. Jasad lenyap bagaikan menguap ke udara. Sungguh ini merupakan perbuatan yang keji dan telah melampaui nilai-nilai kemanusiaan. Namun, kembali lagi hukum humaniter maupun hukum internasional yang merupakan aturan yang dibuat oleh negara internasonal tidak dapat menjangkau pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Israel dapat bebas menggunakan senjata tersebut dikarenakan Israel memiliki tuan yang mendukung setiap aktivitasnya. AS merupakan “tuan” Israel yang akan memberikan dukugan kepada setiap langkah yang diambil oleh Israel di Jalur Gaza. AS yang merupakan negara adidaya yang menerapkan ideologi kapitalis-liberalis yang saat ini memiliki kekuasaan untuk mengontrol dunia internasional.
AS dengan angkuhnya melabeli dirinya sebagai pengendali jalannya aturan di dunia internasional. Kondisi ini tidak akan bisa membebaskan warga Palestina dari cengkraman Israel penjajah. Saat ini kondisi negeri-negeri muslim pun dicengkram dari sisi ekonomi oleh AS. Hal ini terbukti dengan bergabungnya negeri-negeri muslim dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace ala AS.
Hukum Perang dalam Islam
Islam bukan hanya sebuah agama yang mengatur urusan ibadah ritual semata. Namun, sebuah ideologi yang merupakan pemikiran yang memancarkan aturan-aturan. Sehingga, Islam pun mengatur mengenai tata cara perang. Hukum perang dalam Islam sejak 14 abad yang lalu telah mengenal perbedaan antara kombatan dan warga sipil.
Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 190 yang artinya: “ Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian tetapi jangan melampaui batas.” Ibnu Al-arabi menafsirkan ayat diatas “jangan diperangi kecuali orang yang ikut perang yang sudah dewasa. Adapun wanita dan anak-anak tidak termasuk orang-orang yang berperang.”
Selama perang berlangsung dilarang menghancurkan bangunan dan fasilitas umum. Dalam surat al-Qashas [28] ayat 77 Allah berfirman: “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka bumi). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.
Fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah, tidak boleh menjadi sasaran penghancuran dalam perang. Telah banyak perang yang mengakibatkan fasilitas umum hancur sehingga menambah penderitaan warga sipil yang tidak ikut berperang. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Israel kepada warga sipil Palestina.
Selain itu, jelas penggunaan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal seperti yang digunakan Israel yakni senjata thermal dan bom vakum yang membunuh tanpa melihat siapa yang menjadi sasaran senjata tersebut juga dilarang karena mengakibatkan kerusakan yang sangat parah dan telah melampaui batas.
Inilah seni berperang dalam Islam yang menetapkan aturan-aturan jika terjadi konflik atau perang antara dua pihak. Islam menetapkan tidak boleh ada penderitaan yang melampaui batas apalagi menimpa warga sipil yang tidak ikut berperang.
Islam jelas membedakan status kombatan dan warga sipil. Yang akan berhadapan dalam peperangan adalah kombatan. Serangan-serangan yang diluncurkan para pihak tidak boleh sampai melukai warga sipil. Dengan penjelasan ini jelas senjata-senjata yang bisa menyasar warga sipil secara otomatis dilarang dalam Hukum Perang Islam. Sungguh, semua ini hanya akan bisa diterapkan ketika adanya Khilafah yang akan menerapkan seluruh syariat termasuk dalam hal peperangan. (**)
*Penulis Adalah Dosen-FH


















