Plt.Kepala Bappeda Pimpin Rapat Kordinasi Forum Satu Data Pemkab Majene 2025

0
193
Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Majene, Andi Irma Nilawati/Foto2 : Ist.

EKONOMI | POLITIK

”Kominfo juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara sistem data, mengintegrasikan data antar instansi, serta memfasilitasi layanan berbasis data untuk mewujudkan transformasi digital dan e-Government,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Majene, Andi Irma Nilawati, memimpin rapat koordinasi Forum Satu Data Indonesia (SDI,red) untuk meningkatkan kualitas data dan memperkuat sinergi antar instansi pemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Bertempat Di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene Satu Data Indonesia yang dihadiri oleh BPS (Badan Pusat Statistik,red) Dinas Kominfo, Bappeda, dan para OPD, masing-masing mewakili instansi Pemkab Majene, pada Selasa (26/08/2025).

Pada kesempatan tersebut, Andi Irma Nilawati, Plt.Kepala Bappeda Kabupaten Majene mengatakan bahwa,”Pentingnya data berkualitas untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, serta peran Bappeda sebagai koordinator dalam mewujudkan ekosistem data yang akurat, mutakhir, dan terstandardisasi. Selain itu juga akan mendorong kolaborasi antar instansi untuk pemenuhan dan pemanfaatan data, serta menekankan tujuan SDI untuk mempermudah akses dan berbagi pakai data antar instansi pemerintah pusat dan daerah,” jelas Andi Irma Nilawati.

Ia menambahkan,”Rapat ini bertujuan untuk menyepakati daftar data tahun 2025 dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, “ tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Plt.Kepala Bappeda Majene menegaskan bahwa pentingnya data yang akurat dan valid untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam pembangunan daerah. Ia juga meminta agar pertemuan sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) segera digelar untuk memastikan data yang digunakan dalam program bantuan sosial akurat dan terkini.

Tujuan Rapat Koordinasi Forum Satu Data

  • Meningkatkan kualitas data dan memperkuat sinergi antar instansi pemerintah
  • Menyepakati daftar data tahun 2025
  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan

Manfaat Forum Satu Data

  • Meningkatkan kualitas data dan pengambilan keputusan
  • Memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan daerah

Rapat koordinasi Forum Satu Data Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data dan memperkuat sinergi antar instansi pemerintah, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Agenda rapat koordinasi forum satu data adalah pertemuan yang diadakan oleh para pemangku kepentingan di instansi pemerintah untuk menyelaraskan upaya, bertukar informasi, dan mengevaluasi implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang terpadu dan berkualitas tinggi sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelaksanaan, dan pengendalian.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majene Albar Mustar, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa,”Peran dan fungsi Kominfo terkait data adalah mengembangkan infrastruktur digital, memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi, menyusun dan menyebarluaskan data statistik untuk mendukung kebijakan dan pelayanan publik, serta mengoordinasikan data dan informasi pemerintah melalui Satu Data Indonesia,” tegas Albar Mustar.

Ia menambahkan bahwa,”Kominfo juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara sistem data, mengintegrasikan data antar instansi, serta memfasilitasi layanan berbasis data untuk mewujudkan transformasi digital dan e-Government,” tambahnya.

Dasar hukum utama Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menetapkan hal-hal berikut tujuannya untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat dan terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Selain itu, sebagai bentuk tanggungjawab dalam memberikan acuan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data.

Dan menjadi prinsip dalam menjaga kualitas data, keterbukaan, dan transparansi data, serta mendorong penggunaan data untuk perumusan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Majene. (*HGDP)