Pemkab Bengkayang, Yohanes Atet : Menegaskan Bahwa, Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak!

0
110
Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet

EKONOMI | POLITIK

“Penyesuaian ini bukan kenaikan tarif pajak. Bahkan, rata-rata kenaikan hanya sekitar Rp10 ribu per tahun. Jangan sampai ada kesalahpahaman terkait PBB-P2 ini,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan dasar hukum pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Bengkayang, Senin (25/8/2025).

Dalam pemaparan tersebut, ada lima regulasi yang menjadi landasan pemungutan PBB-P2, yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 69 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan PBB-P2.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa pemungutan PBB-P2 dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak.

Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2.
Menanggapi isu kenaikan PBB-P2 yang ramai dibicarakan, Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak. Yang terjadi hanyalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar selaras dengan harga pasar.

“Penyesuaian ini bukan kenaikan tarif pajak. Bahkan, rata-rata kenaikan hanya sekitar Rp10 ribu per tahun,” jelas Yohanes.

Senada, Kepala Bidang Bapenda Bengkayang, Herry, mengimbau masyarakat memanfaatkan promo dan keringanan yang diberikan pemerintah dalam pembayaran pajak.

Hal ini penting untuk menghindari denda keterlambatan. Ia juga berharap media dapat membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada kesalahpahaman terkait PBB-P2 ini,” tegas Herry.

Hingga 18 Agustus 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Bengkayang tercatat Rp75,95 miliar atau 65,70 persen dari target Rp115,59 miliar.

PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar dengan capaian Rp2,73 triliun atau 75,94 persen dari target Rp3,6 triliun. Tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi sehingga target akhir tahun diprediksi tercapai.

Beberapa capaian pajak lainnya seperti ;
Pajak reklame: Rp27,07 miliar (53,75% dari Rp51,48 miliar).

Pajak sarang burung walet: Rp5,68 miliar (11,40%).

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp272,25 miliar (11,40% dari Rp2,38 triliun).

BPHTB: Rp3,67 miliar (28,90% dari Rp13,4 miliar).

PBJT: Rp9,95 miliar (68,45% dari Rp14,55 miliar), dengan rincian:

makanan/minuman Rp1,12 miliar (43,22%),

tenaga listrik Rp7,58 miliar (68,99%),

jasa perhotelan Rp1,21 miliar (142,39%),

jasa parkir Rp5,86 juta (11,76%),

kesenian/hiburan Rp30,16 juta (60,31%).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp4,03 miliar (49,46% dari Rp8,15 miliar).

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,51 miliar (71,66% dari Rp9,09 miliar).

Dengan tren positif tersebut, Pemkab Bengkayang optimistis target pendapatan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai, terutama dari sektor strategis seperti PBB-P2, PKB, dan BBNKB.

*Yulizar Lapan6Online