
PRESISI | HUKUM
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti di pengadilan serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa menyisakan celah keraguan,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung kegiatan press release sekaligus rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sadis yang tengah menjadi sorotan publik. Agenda tersebut digelar pada Kamis (3/7/2025) pukul 09.30 WIB di Mapolres Bengkayang.

Hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin beserta jajaran Polres Bengkayang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta pihak keluarga korban. Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kapolres Bengkayang menegaskan, press release dan rekonstruksi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Press release ini memaparkan secara menyeluruh perkembangan penyidikan, latar belakang kasus, kronologi kejadian hingga proses penangkapan tersangka,” tegas AKBP Teguh Nugroho.
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi kunci untuk memperagakan rangkaian kejadian secara detail. Lokasi rekonstruksi disetting menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan keakuratan setiap adegan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti di pengadilan serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa menyisakan celah keraguan,” jelas AKP Anuar.
Ia juga menambahkan, keterbukaan informasi kepada publik adalah wujud tanggung jawab moral dan institusional Polres Bengkayang.

“Kami ingin memastikan publik memperoleh informasi resmi yang sahih, bukan opini liar yang menyesatkan. Ini juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui jalannya proses hukum,” katanya.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Sungai Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Pelaku berinisial H ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korban.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa bermula ketika pelaku berusaha mencuri telepon genggam milik korban. Saat aksinya diketahui, pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga lemas. Tragisnya, pelaku sempat menyetubuhi korban setelah korban tak berdaya. Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban ke kamar mandi dan memasukkannya ke dalam bak mandi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, beberapa perlengkapan rumah tangga, serta satu unit handphone Vivo Y19 milik korban yang ditemukan di tangan tersangka.
Tim Buser Polres Bengkayang bersama Team Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap H pada Sabtu (24/5/2025). Saat diinterogasi, H mengakui semua perbuatannya.
Atas kejahatannya, H dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3), (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365 Ayat (1), (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolres Bengkayang memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan membuat masyarakat merasa aman. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” imbau AKBP Teguh Nugroho.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
*Yulizar | Lapan6online

















