EKONOMI | BISNIS
“Negara sudah memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan mekanisme tertentu. Namun ada kendala koordinasi yang perlu diselesaikan agar masyarakat perbatasan bisa kembali memanfaatkan fasilitas tersebut,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Perwakilan Asosiasi Pengusaha Impor-Ekspor Perbatasan Indonesia (APIEPINDO,red) meminta instansi terkait dan kementerian agar segera membuka keran impor secara resmi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Permintaan tersebut disampaikan dalam forum tatap muka bersama unsur Forkopimcam dan stakeholder perbatasan di Wisma Nusantara PLBN Entikong, pada Rabu (18/2/2026).
Aspirasi itu muncul dalam rangkaian kunjungan kerja Dandim 1204/Sanggau yang diwakili Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh, dengan agenda pembahasan isu perbatasan Indonesia–Malaysia, termasuk kegiatan ilegal dan dinamika perdagangan lintas batas.
Dorong Aktivasi Jalur Impor Resmi
Perwakilan APIEPINDO menyampaikan bahwa pembukaan jalur impor resmi melalui PLBN Entikong diyakini dapat menggerakkan perekonomian masyarakat perbatasan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Jika impor dibuka secara resmi melalui PLBN Entikong, ekonomi warga bisa hidup. Ada aktivitas bongkar muat barang yang menyerap tenaga kerja lokal, dan negara juga mendapatkan pemasukan dari kegiatan impor,” ujar Saepul perwakilan APIEPINDO dalam forum tersebut.
Menurut mereka, keberadaan jalur resmi yang aktif dan terkontrol akan lebih efektif dalam mendorong perdagangan legal dibandingkan membiarkan aktivitas ekonomi masyarakat bergantung pada mekanisme terbatas perdagangan tradisional lintas batas.
Bahas Perdagangan Tradisional dan Pas Lintas Batas
Dalam pertemuan itu, Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah memfasilitasi perdagangan tradisional lintas batas melalui mekanisme pas lintas batas maupun paspor.
Namun, ia mengakui terdapat kendala dalam implementasinya, khususnya terkait kebijakan dari pihak Malaysia yang berdampak pada penggunaan pas lintas batas saat ini.
“Negara sudah memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan mekanisme tertentu. Namun ada kendala koordinasi yang perlu diselesaikan agar masyarakat perbatasan bisa kembali memanfaatkan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan tokoh adat dan organisasi masyarakat juga meminta agar pas lintas batas (KILB) dapat diberlakukan kembali seperti sebelumnya untuk memudahkan aktivitas ekonomi warga perbatasan.
Penegasan Larangan Kegiatan Ilegal
Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh dalam sambutannya menekankan bahwa titik berat pembahasan tetap pada larangan kegiatan ilegal, baik penyelundupan barang, perdagangan ilegal, maupun lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.
Perwakilan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Arhanud 1/PBC, Kapten Arh Rino, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan.
“Segala bentuk kegiatan ilegal akan kami hentikan. Namun sebelum penindakan, kami telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.
Harapan Solusi Seimbang
Di sisi lain, Koordinator Satpel Karantina Pertanian Entikong mengungkapkan dilema petugas di lapangan yang harus menegakkan aturan, namun berhadapan langsung dengan warga perbatasan yang menggantungkan hidup dari aktivitas lintas batas.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi untuk mencari solusi seimbang antara penegakan hukum dan penguatan ekonomi masyarakat perbatasan.
Dengan adanya dorongan dari APIEPINDO agar impor resmi dibuka melalui PLBN Entikong, para peserta berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil kebijakan yang mempertimbangkan aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta kesejahteraan warga perbatasan secara berkelanjutan. (*SPL/Lpn6)


















