
HUKUM | POLITIK
“Tapi perlu diingat, kerugian negara tidak serta-merta berarti korupsi, apalagi jika tidak ada bukti kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumastro oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dalam kasus dugaan korupsi keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group menuai tanda tanya besar.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Law, mempertanyakan alasan hukum di balik langkah tersebut yang justru tidak menyentuh Wali Kota sebagai penandatangan kebijakan.
“Kalau Sekda ditahan, kenapa Wali Kota tidak? Padahal kebijakan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota. Apakah ada alasan hukum yang jelas, atau hanya karena pertimbangan posisi politik?” ujar Herman kepada Lapan6online, pada Minggu (14/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah Pemkot memberikan keringanan retribusi senilai Rp3,1 miliar dan menghapus denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group.
Total potensi kerugian daerah ditaksir mencapai Rp5,6 miliar. Padahal, merujuk Pasal 111 PP No. 12 Tahun 2019, keringanan piutang daerah hanya dapat diberikan untuk alasan tertentu seperti kepentingan umum atau kondisi ekonomi tertentu yang harus didukung kajian mendalam.
“Kalau tidak ada analisis manfaat ekonomi bagi daerah, misalnya peningkatan investasi atau pariwisata, keputusan itu jelas berpotensi melanggar prosedur,” tegas Herman. “Tapi perlu diingat, kerugian negara tidak serta-merta berarti korupsi, apalagi jika tidak ada bukti kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.”
Herman menilai pemberian insentif kepada dunia usaha pada prinsipnya sah dilakukan pemerintah daerah, selama dilandasi kajian komprehensif dan demi kepentingan publik yang lebih besar. Namun, yang dinilai janggal ialah mengapa hanya Sekda yang dijerat hukum, sementara Wali Kota sebagai pihak yang menandatangani SK No. 973 Tahun 2021 justru tidak tersentuh.
“Berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, Wali Kota memiliki otoritas penuh atas kebijakan daerah, termasuk penandatanganan surat keputusan,” kata Herman. “Sekda hanya bertugas sebagai koordinator administrasi dan pelaksana teknis di bawah arahan Wali Kota, sesuai Pasal 128 UU yang sama.”
Herman menegaskan, tuduhan terhadap Sekda harus dibuktikan dengan jelas, misalnya adanya peran aktif dalam memalsukan dokumen atau merekayasa proses pengambilan keputusan. Tanpa bukti tersebut, penahanan Sekda dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak melanggar hukum itu sendiri,”tutupnya.
*Yulizar | Lapan6Online

















