Sekda Singkawang Ditahan Terkait Korupsi Keringanan Retribusi Rp 3,14 Miliar

0
65

HUKUM

“lni bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat keputusan itu memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,”

Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi kembali diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang berinisial S atas dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, SH, MH memimpin langsung proses penahanan tersebut. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60% senilai Rp3,14 miliar, serta penghapusan denda administrasi Rp2,5 miliar.

Akibatnya, retribusi yang semestinya dibayarkan sebesar Rp5,6 miliar, hanya diwajibkan sebesar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Keputusan yang diteken oleh Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), tidak melalui mekanisme lelang atau tender sebagaimana mestinya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kebijakan ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,14 miliar.

“lni bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat keputusan itu memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” ujar Nur Handayan

Selain Sekda S, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang TCM yang sempat mangkir dari panggilan sebelumnya. Tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengamankan dokumen penting.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Ambo Rizal Cahyadi, menyebut S yang pernah menjadi Penjabat Wali Kota turut meneken perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 pada 27 Desember 2021.

Perjanjian itu terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa prosedur terbuka.

Tindakan itu diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pemanfaatan aset daerah melalui tender dan persetujuan DPRD.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan menyangkut pengelolaan aset strategis daerah. Penahanan Sekda S diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik.

*Rls | Yulizar | Lapan6online