HUKUM
“Kasus 58 kilogram shabu tersebut ada enam orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dimana untuk kedua terdakwa Agit dan Juniardo terungkap bahwa kedua terdakwa pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta (belum ketangkap) dan Dewi (belum ketangkap),”
Jambi | Lapan6Online : Dua terdakwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) warga Riau pengirim atau kurir narkotika jenis shabu 58 Kilogram dibawa dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan ke Pulau Jawa, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu, perkaranya sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan didakwa hukuman maksimal hukuman mati, pada Kamis (02/04/2026).
Pantauan Lapan6Online.com di PN Jambi, bahwa terdakwa Agit dan Juniardo yang perkaranya disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) Diah SH dan Nurasiah SH dihadapan majelis hakim diketuai Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari, beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa dikenakan dakwaan pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sidang pembacaan surat dakwaan yang secara terpisah oleh JPU, terungkap bahwa dalam kasus 58 kilogram shabu tersebut ada enam orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dimana untuk kedua terdakwa Agit dan Juniardo terungkap bahwa kedua terdakwa pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta (belum ketangkap) dan Dewi (belum ketangkap) untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk menjemput narkoba jenis shabu.
Fakta Persidangan
Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung (kabur setelah ditangkap Polda Jambi) dan Deka (belum tertangkap) untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram dengan menggunakan dua unit mobil menuju pulau jawa.
Pola para pelaku dalam menjalankan misinya membawa puluhan kilogram shabu itu dengan dua kendaraan mobil yang satu mobil dibawa oleh Alung dan Deka sebagai mobil pengintai jalan didepan untuk mengantisipasi ada razia atau aparat kepolisian dengan jarak dua sampai tiga kilometer dengan satu mobil lagi dibelakang yang dikendaraan terdakwa Agit dan Juniardo yang membawa barang haram tersebut.
Kedua kendaraan itu melintasi dan masuk ke Kota Jambi dan sempat membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu Mall terbesar di Kota Jambi untuk menyimpan shabu tersebut agar bisa dibawa menuju jawa di perjalanan menggunakan mobil Inova rebon warna hitam yang dibawa terdakwa Agit dan Juniardo berhasil melaju ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan sedangkan mobil yang Fortuner warna putih oleh pelaku Alung ditangkap di Jambi.
Hasil pemeriksaan Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu berhasil mengejar mobil yang dikendaraan oleh terdakwa Agit dan Juniardo di Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kemudian berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 58 bungkus atau satu bungkus ukuran satu kilogram atau total sebanyak 58 kilogram shabu.
Ketiga pelaku Agit, Junardo dan Alung dibawa tim Ditresnarkoba untuk diperiksa ke Mapolda Jambi namun informasi dari kepolisian bahwa Alung kabur dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Berdasarkan konfirmasi redaksi Lapan6Online.com pada Kamis (02/04/2026) kepada Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made telah membenarkan Alung kabur, “Katanya penyidik apes,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi. Bahkan ada anggota Polda Jambi berpangkat AKBP berinisial N diberikan sangsi sidang etik dan demosi.
Dan berdasarkan informasi Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna saat ini sedang memburu Alung yang kabur di ruang penyidik Polda Jambi saat pemeriksaan, hingga kini misteri Alung menjadi misterius, kenapa bisa kabur di ruang penyidik Polda Jambi .
Kombes Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa,”Kemudian barang bukti shabu sebanyak 58 Kilogram dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Jambi juga membenarkan atas perintah Pimpinan Bareskrim Polri di alihkan di musnahkan.
Secara terpisah, redaksi Lapan6Online menghubungi Kapolda Jambi melalui pesan singkat WA menyebutkan,”Silakan konfirmasi telah terjawab, ternyata Alung di benarkan Dirresnarkoba kabur,” pesan singkatnya.
Sidang kedua terdakwa setelah mendengarkan surat dakwaan JPU, akan dilanjutkan pada pekan depan 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian daerah Jambi.(*STO/Lpn6)


















