Skandal Tanah di Landak, WCSR Desak Pemerintah Usut PT DLP Wilmar, 20 Tahun Beroperasi Tanpa HGU

0
121
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., Direktur Eksekutif WCSR/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK

“Ini pelanggaran nyata. Selama dua dekade perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat kehilangan hak, dan negara kehilangan penerimaan. Pemerintah tidak boleh diam,”

Pontianak l KALBAR l Lapan6Online : Dugaan pelanggaran berat di sektor perkebunan kembali mencuat. Perusahaan raksasa PT DLP Wilmar disebut telah beroperasi hampir dua dekade tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pelanggaran yang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menguras potensi penerimaan negara.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Watch CSR & Permit Indonesia (WCSR), lembaga independen pengawas tanggung jawab sosial dan perizinan korporasi, melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang dirilis di Pontianak, 6 November 2025.

Dalam dokumen hukum yang tegas bernada kecaman, WCSR mengungkap fakta mengejutkan. Sejak beroperasi tahun 2005 di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, PT DLP Wilmar belum memiliki HGU yang sah.

Ironisnya, perusahaan tetap menggarap dan menguasai lahan luas, bekerja sama dengan petani plasma, tanpa kejelasan status tanah.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah dari sektor pajak dan BPHTB, sementara masyarakat petani plasma terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ketimpangan sosial.

“Ini pelanggaran nyata. Selama dua dekade perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat kehilangan hak, dan negara kehilangan penerimaan. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., Direktur Eksekutif WCSR.

WCSR menilai bahwa tindakan PT DLP Wilmar tidak bisa lagi disebut kelalaian administratif.

Dalam analisis hukumnya, lembaga tersebut menegaskan bahwa operasional tanpa HGU termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Ketiadaan HGU bukan sekedar pelanggaran prosedur, tetapi juga bukti pengabaian terhadap kedaulatan hukum negara dan pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum di sektor agraria.

“Perusahaan sebesar ini tidak mungkin tidak tahu kewajiban hukumnya. Pertanyaannya, mengapa dibiarkan selama hampir 20 tahun? ” tulis WCSR dalam analisisnya.

WCSR juga menampar keras citra perusahaan yang selama ini menggembar-gemborkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut lembaga tersebut, CSR tanpa kepatuhan hukum hanyalah topeng pencitraan.

“CSR sejati bukan bagi-bagi bantuan, tapi kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak masyarakat lokal. Tanpa itu, semua kegiatan sosial hanyalah bentuk pengelabuan publik,” tegas Dwi Joko.

Dalam pernyataannya, WCSR menuntut langkah cepat dan tegas dari pemerintah. Lembaga ini mendesak :

  1. Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Landak melakukan audit hukum menyeluruh atas seluruh lahan yang dikuasai PT DLP Wilmar.
  2. DPRD Kabupaten Landak segera memanggil manajemen perusahaan serta pejabat pemerintah yang terlibat dalam dugaan pembiaran ini.
  3. Kementerian Pertanian dan KLHK diminta mengevaluasi dan menindak seluruh izin usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban legalitas.
  4. Masyarakat petani plasma harus diberikan perlindungan hukum dan ruang partisipatif selama proses penyelesaian HGU berlangsung.

Menutup pernyataannya, WCSR menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan melaporkannya ke lembaga pengawasan perizinan nasional serta penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Negara tidak boleh takluk pada korporasi. Hukum harus berdiri tegak, siapa pun pelakunya,” tegas Dwi Joko.

Ia juga menekankan,”Kita tidak boleh membiarkan praktik penguasaan tanah tanpa hak terus berlangsung. Ini bukan sekedar persoalan administrasi, tapi soal keadilan sosial dan kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.”

*Yulizar | Lapan6Online

*Sumber : Watch CSR & Permit Indonesia (WCSR)