
HUKUM | EKONOMI
“Bawang yang dibawa truk tersebut legal dan seluruh dokumennya lengkap. Kami telah menunjukkan bukti keabsahan dokumen impor dan karantina kepada pihak berwenang,”
Jambi | Lapan6Online : Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pada Minggu (26/10/2025) mengenai satu unit Truk Tronton dengan No Pol B 9012 DEX yang memuat bawang dan sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta isu bawang impor illegal.

Melalui pemberitaan pada Rabu (29/10/2025) pemilik usaha Toko Enka Sumber Bawang, Uda Enka Tawakal, menyampaikan hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Uda Enka menegaskan bahwa,”Barang muatan yang dimaksud bukanlah bawang impor ilegal, melainkan bawang impor legal yang disertai dokumen impor dan karantina lengkap serta sah secara hukum,” tegas Uda Enka dalam keterangan resminya..
Saat Lapan6Online.com mengkonfirmasi di toko miliknya yang berada di Jalan Dewi Sartika RT 15, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Uda Enka menjelaskan dengan tegas bahwa,“Bawang yang dibawa truk tersebut legal dan seluruh dokumennya lengkap. Kami telah menunjukkan bukti keabsahan dokumen impor dan karantina kepada pihak berwenang,” jelas Uda Enka.

Sebelumnya, Kasat PJR Polda Jambi Kompol Poeloeng telah menegaskan bahwa truk tronton tersebut tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan kendaraan roda 10 yang dilarang masuk ke dalam kota. Namun, terkait muatan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan melalui pesan singkat bahwa muatan dan dokumen bawang tersebut telah diperiksa dan terbukti sah secara administrasi.
“Pemilik barang sudah kami mintai keterangan, dan seluruh dokumen impor serta karantina telah memenuhi syarat dan keabsahan sesuai aturan,” jelas salahsatu penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dengan disampaikannya hak jawab ini, media tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan informasi, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan.
Sebagai Hak jawab, tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, Walikota Jambi DR.H.Maulana membenarkan ada tronton angkut bawang yang masuk kota, telah diberikan sanksi tilang sesuai Perda Kota Jambi. (*STO/Lpn6)

















