Tim Hukum Bengkayang Gempur Klaim 27 Nama di Bandara Sedau Singkawang

0
117

HUKUM

“Kami menerima semua permohonan sesuai prosedur, tetapi dengan adanya keberatan resmi ini, kami akan memanggil para pihak terkait. Proses penerbitan sertifikat otomatis ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Konflik kepemilikan lahan di kawasan strategis Jalan Bandara Sedau, Kota Singkawang, Kalimantan Barat kian memanas.

Tim Hukum Bupati Bengkayang bersama Libertus Hansen secara resmi menyerahkan surat keberatan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang. pada Selasa (23/9/2025)

Hel tersebut. Tim Hukum menuntut penghentian sementara proses penerbitan sertifikat yang diajukan puluhan pihak atas lahan yang diklaim milik almarhum Jacobus Luna dan Libertus Hansen.

Menurut Tim Hukum, temuan di lokasi sebuah spanduk pengumuman resmi BPN yang mencantumkan 27 nama pemohon sertifikat menandakan upaya pendaftaran yang dinilai dapat “merampas” hak klien mereka.

Dari penelusuran awal, lima nama pemohon yang teridentifikasi antara lain :
• Sangian Sujono Anggie – 47,481 Ha (SPT No. 593.2.21/271/Pem-Trantib, 30 Nov 2020)
• Ryan Mawendy – 18,190 Ha (SPT No. 593.2.21/268/Pem-Trantib, 30 Nov 2020)
• Atania -40,630 Ha
• Tjhang Stefenus – 49,600 Ha
• Bong Bui – 25,500 Ha (SPT No. 593.2.21/266/Pem-Trantib)

Ketua Tim Hukum, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., menegaskan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan tegas.

“Kami ingatkan, jangan ada yang nekat mendaftarkan sertifikat atas lahan ini. Kepemilikan klien kami jelas dan sah. Kami minta BPN menunda semua proses hingga ada keputusan hukum final. Jangan sampai hak orang dirampas dengan cara-cara semacam ini,”ujar Joko.

Tim Hukum juga menyoroti aspek historis: kawasan Bandara Sedau sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Bengkayang dan baru dialihkan ke Kota Singkawang pada 2021.

Klaim atas perubahan administrasi wilayah ini menjadi salah satu poin yang kemungkinan akan diuji dalam proses hukum.

Di pihak BPN Singkawang, perwakilan bernama Paskah menyatakan pihaknya menerima surat keberatan dan akan menindaklanjutinya.

“Kami menerima semua permohonan sesuai prosedur, tetapi dengan adanya keberatan resmi ini, kami akan memanggil para pihak terkait. Proses penerbitan sertifikat otomatis ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Paskah.

Aksi Tim Hukum Bupati Bengkayang dan Libertus Hansen dipandang sebagai sinyal kuat bahwa sengketa lahan Bandara Sedau akan berlanjut ke ranah peradilan.

“Proses sengketa lahan ini. Kami tidak main-main. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,”kata salah satu anggota tim hukum yang ikut mendampingi.

*Pewarta : Yulizar | Lapan6online