
HUKUM | EKONOMI
”Apabila ada lagi kegiatan pengangkutan kayu mengunakan Fuso melebihi tonase, maka dari Dinas Perhubungan akan menilang dengan menahan supaya bisa di konfirmasi ke pemerintah daerah,”
Barito Selatan | KALTENG | Lapan6Online : DugaanTruk Ttoronton over kapasitas muatan Kayu Log yang berasal dari PT BPM sebuah PT tambang yang berada diwilayah Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil temuan redaksi Lapan6Online.com di wilayah Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 5 sore WIT awak redaksi Lapan6Online.com melihat akses pengangkutan kayu dari perusahaan PT BPM dari wilayah Barsel melintasi Jalan Barito Timur.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, bahwa kapasitas angkutan Fuso mengangkut kayu atau yang lainnya minimal itu tonase 9 sampe 10 ton, pada Rabu (24/12/2025) telah di temukan Fuso kayu mengangkut diduga kapasitas melebihi dari 10 ton, dan 2 bulan yang lalu pun awak media Lapan6Online.com pernah konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan di wilayah Pasar Panas di penimbangan, ketika awak media Lapan6Online minta keterangan dari Dinas Perhubungan di duga apakah benar kayu Truk Fuso masuk di penimbangan? Pengakuan dari pihak Dinas Perhubungan mengatakan,”Benar ada 2 Fuso yang masuk timbangan kapasitas melebihi dari 10 ton yaitu sekitar 25 sampe 27 ton,” ujar petugas Dishub tersebut.
Kemudian, awak media Lapan6Online.com juga mengkonfirmasi ke Pemerintah Daerah, pada kesempatan tersebut Wabup memberikan keterangan bahwa,”Apa bila itu benar di duga ada kegiatan Fuso kayu di jalan Barito Timur akan di tindak lanjuti,” tegas Wakil Bupati.
Adapun catatan pada hari ini Rabu (24/12/2025) awak Media Lapan6Online,com menemukan ada kegiatan pengangkutan kayu melewati jalan Barito Timur ada 4 Fuso yang kemudian melakukan sidak di tempat dan menelusuri membenarkan bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu Lok pengiriman ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Awak redaksi Lapan6Online.com meminta keterangan dari supir-supir tersebut mengatakan bahwa mereka membawa kayu ke Banjarmasin melewati timbangan keterangan dari supir Tonase 25 ton sampai 27 ton.
Sementara itu, keterangan dari pemilik kayu sempa melakukan komunikasi lewat telpon dengan Supir. Dalam percakapan melalui telp tersebut mengatakan,”Dasarnya apa kalian bisa menahan kegiatan kami,” ucap dari pemilik kayu.
“Sudah ada izin dari dinas kehutanan,” pemilik kayu. Pada kesempatan tersebut, Hermanto Wartawan Media Lapan6Online.com menjelaskan kepada pemilik kayu tersebut bahwa,”Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah dijelaskan, bahwa tonase tidak boleh melebihi 10 ton, “ jelas Hermanto melalui sambungan telp Supir.
Sontak si pemilik kayu langsung tidak bisa menjawab memberi keterangan apapun. Mendadak telpon segera di matikan, lalu si supirnya di suruh pergi atau kabur.
Disini menjadi pertanyaan besar tentunya, kenapa Dinas Perhubungan bisa meloloskan itu? Ada apa, sedangkan Media Lapan6Online.com telah melakukan konfirmasi ke dinas perhubungan, bahwa mereka mengatakan,”Apabila ada lagi kegiatan pengangkutan kayu mengunakan Fuso melebihi tonase, maka dari Dinas Perhubungan akan menilang dengan menahan supaya bisa di konfirmasi ke pemerintah daerah”.
Namun yang terjadi dan kondisi dilapangan, justeru kenapa mereka di loloskan oleh Dinas Perhubungan? Hal ini tentu harus diluruskan, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi, ada dugaan oknum bermain dengan menjual nama instans terkait.
Pada kesempat tersebut, Hermanto mengatakan,’Tolong pemerintah daerah supaya bisa cepat menanggapi dengan minusenya jalan Barito Timur ini sedang rusak parah dan sedang di perbaiki tetapi selalu di lewati tonase yang melebihi aturan gubernur Kalimantan tengah,” ujarnya dengan nada geram. (*Hermanto/TimLpn6Kalteng)
Simak Video Terkait :

















