HUKUM
“Ini murni kejahatan. Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya. Jika tidak segera ditindak, ini akan jadi preseden buruk bagi pengelolaan hutan di daerah lain,”
Sambas l KALBAR l Lapan6Online : Praktik kejahatan lingkungan dan dugaan perampasan aset negara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sebubus, Dusun Sungai Tengah, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sebanyak 240 hektar hutan negara diduga lenyap tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Warga setempat menuding keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa dalam skema jual beli lahan secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Lapan6online dari sumber, pengalihan lahan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Modus yang digunakan adalah surat pernyataan “jual beli” yang dikemas dalam istilah “ganti rugi” kepada sejumlah pihak pengusaha.
Namun ironisnya, proses tersebut berlangsung tanpa melibatkan warga secara musyawarah maupun penyampaian informasi resmi dari pemerintah desa.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba saja hutan habis ditebang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu (18/10/2025) kemarin.
“Dalam dokumen yang kami peroleh, tercantum nama Kepala Dusun, mantan Kadus, Ketua RT 01-04, Ketua RW 19, serta anggota BPD. Ini jelas bukan tindakan individual, tapi sindikat,” tambahnya.
Dari total 240 hektar yang sudah dibabat, sekitar 50 hektar lahan telah diklaim oleh delapan orang yang diduga merupakan aktor utama dalam jaringan penguasaan lahan. Sisanya, sekitar 190 hektar belum jelas kepemilikannya, membuka kemungkinan bahwa lahan tersebut disiapkan untuk transaksi ilegal lanjutan.
Warga menilai kasus ini sebagai bentuk permainan elit desa dan pengusaha yang bekerja sama merampas sumber daya alam tanpa memperhatikan hak warga maupun aspek hukum dan lingkungan.
“Ini permainan elit desa dan pengusaha. Mereka kuasai hutan seenaknya demi keuntungan pribadi. Kami sebagai warga justru tak dapat sepetak pun, padahal ini tanah dan hutan di kampung kami,” kecam salah seorang warga dengan nada geram.
Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa surat pernyataan “jual beli” yang digunakan sebagai alat legitimasi tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mengingat status Hutan Produksi merupakan aset negara, seluruh pengelolaannya berada di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hutan Produksi di wilayah Sambas secara administratif dikelola oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII, dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Namun faktanya, pembabatan ratusan hektar hutan negara tersebut berlangsung tanpa intervensi atau penindakan dari lembaga manapun, menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan komitmen perlindungan lingkungan.

“Di mana peran KLHK dan Pemda? Ratusan hektar hutan hilang tanpa proses legal yang sah. Kalau ini bukan kelalaian, lalu apa namanya?” tanya warga dengan penuh kekecewaan.
Tak hanya KLHK dan Pemkab, warga juga menyebut Kepala Desa Sebubus sebagai pihak yang tidak merespons laporan masyarakat, bahkan diduga melakukan pembiaran atau terlibat secara diam-diam dalam praktik ini.
“Kami laporkan, tapi kepala desa diam saja. Kami merasa dikhianati. Ini bukan sekadar konflik administratif, ini soal hak kami sebagai warga negara,”tegas seorang warga lainnya.
Kini warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik perampasan lahan negara ini. Warga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat baik itu dari unsur pemerintah desa maupun pihak pengusaha diproses hukum secara terbuka dan adil.
“Ini murni kejahatan. Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya. Jika tidak segera ditindak, ini akan jadi preseden buruk bagi pengelolaan hutan di daerah lain,”pungkas warga.
Tim investigasi Lapan6online akan terus memantau dan menggali lebih dalam kasus ini. Dugaan praktik jual beli ilegal Hutan Produksi bukan hanya soal pelanggaran hukum administratif, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keadilan ekologis, kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya, serta integritas tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal maupun nasional.
Kami mengundang pihak-pihak terkait, termasuk KLHK, Pemkab Sambas, serta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan hukum dijalankan sesuai mandat konstitusi dan amanat lingkungan hidup berkelanjutan.
*Yulizar | Redaksi Lapan6Online
*Sumber : WD


















