Waspada, Kebakaran Melanda : Ancaman bagi Pedagang Pasar

0
17
Seliana/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Lingkungan usaha yang padat dengan bangunan ruko berdempetan dan sebagian besar menggunakan material yang mudah terbakar membuat api sangat cepat menyebar dari satu bangunan ke bangunan lainnya,”

Oleh : Seliana

SEBUAH kebakaran hebat melanda Kawasan Pajak Pekong di Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada Rabu, 18 Februari 2026 menjadi pengingat akan kerentanan lingkungan usaha kecil terhadap bencana non-alam.

Berdasarkan laporan berita dari Kompas, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.54 WIB tersebut menghanguskan 13 unit rumah toko serta sebuah mobil milik seorang pedagang bernama Habib yang tidak sempat diselamatkan karena api dengan cepat membesar.

Petugas pemadam kebakaran menurunkan 8 unit armada untuk mengatasi kebakaran tersebut dan baru berhasil memadamkan api sekitar dua jam kemudian, sementara penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian (Kompas Medan, 18 Februari 2026).

Kejadian ini memperlihatkan bahwa lingkungan usaha kecil di kawasan pasar tradisional masih memiliki rentan terhadap risiko kebakaran. Lingkungan usaha yang padat dengan bangunan ruko berdempetan dan sebagian besar menggunakan material yang mudah terbakar membuat api sangat cepat menyebar dari satu bangunan ke bangunan lainnya.

Pedagang tidak hanya kehilangan bangunan tempat usaha, tetapi sumber penghidupan, stok sembako, peralatan usaha, hingga kendaraan. Kehilangan tersebut tentu tidak sekadar kerugian materi, melainkan juga hilangnya modal hidup bertahun-tahun.

Selain faktor kepadatan bangunan, kurangnya standar keamanan juga menjadi perkara penting yang sering ditemukan di kawasan pasar tradisional. Banyak area perdagangan berkembang secara alami tanpa perencanaan tata ruang yang memperhatikan jarak aman antarbangunan, jalur evakuasi, maupun sistem pemutus api yang memadai.

Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, ruang gerak untuk melakukan penyelamatan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini terlihat dari kasus mobil milik pedagang yang tidak sempat dipindahkan karena hanya satu orang yang dapat mengemudikannya, sementara situasi kebakaran berlangsung sangat cepat dan menimbulkan kepanikan.

Peristiwa ini menunjukkan beberapa pelaku usaha belum memiliki prosedur darurat yang jelas ketika menghadapi risiko kebakaran. Dalam situasi darurat, seharusnya terdapat pembagian peran sederhana, misalnya siapa yang bertugas mematikan aliran listrik, siapa yang menghubungi pemadam kebakaran, dan siapa yang bertanggung jawab menyelamatkan barang-barang penting.

Tanpa kesiapan tersebut, waktu yang sangat berharga pada menit-menit awal kebakaran sering kali terbuang, sehingga api semakin sulit dikendalikan.

Respons pemadam kebakaran yang menurunkan 8 unit armada memang menunjukkan adanya upaya penanganan yang serius dari pihak berwenang. Namun, fakta bahwa api baru dapat dipadamkan setelah dua jam memperlihatkan bahwa sistem perlindungan kebakaran masih lebih berfokus pada respons setelah kejadian, bukan pada upaya pencegahan sejak awal.

Dalam banyak kasus kebakaran pasar, penyebabnya sering berkaitan dengan instalasi listrik yang tidak terawat, penggunaan kompor di area perdagangan, atau kabel listrik yang bertumpuk tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menegaskan bahwa aspek keselamatan di kawasan perdagangan padat masih membutuhkan perhatian yang lebih serius.

Dampak kebakaran pasar tidak hanya dirasakan oleh pedagang yang menjadi korban langsung. Rantai ekonomi di sekitar kawasan tersebut juga ikut terganggu. Pemasok barang kehilangan mitra penjualan, pekerja harian kehilangan sumber pendapatan, dan masyarakat sekitar kehilangan akses terhadap kebutuhan sehari-hari.

Dengan demikian, satu titik kebakaran dapat menimbulkan efek berantai yang memengaruhi stabilitas ekonomi di lingkungan sekitar.

Dalam Islam, perlindungan terhadap harta masyarakat, sebagaimana menjaga jiwa merupakan bagian penting dari tugas negara. Negara tidak hanya berkewajiban memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan bahwa sistem tata kota, standar keselamatan bangunan, serta pengawasan bangunan dan instalasi listrik berjalan secara optimal. Pencegahan seharusnya dilakukan sejak awal, karena upaya tersebut jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kerugian besar sudah terjadi.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap tata letak bangunan, memastikan adanya jalur evakuasi yang memadai, serta mewajibkan pemasangan alat pemadam api ringan di setiap ruko. Selain itu, sosialisasi mengenai prosedur keselamatan dan penanganan darurat juga penting diberikan kepada para pedagang agar mereka memiliki kesiapan menghadapi potensi risiko.

Tanpa perbaikan yang serius pada aspek tata ruang, pengawasan pasar, dan kesiapsiagaan pelaku usaha, kebakaran serupa berpotensi terus berulang di berbagai pasar tradisional. Keselamatan ruang usaha bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada aktivitas perdagangan. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Sumatera Utara