EDUKASI
“Pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dengan Disdikbud melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, serta Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP,”
Singkawang l KALBAR l Lalan6Online : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mengimbau seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana, edukatif, tanpa pungutan biaya, dan berada di lingkungan sekolah masing-masing.

“Pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dengan Disdikbud melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, serta Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP,” ujarnya pada Senin (19/5/2025).
Asmadi menambahkan, sekolah tidak diperkenankan menjadi panitia acara. Kepanitian hanya boleh dibentuk oleh Komite atau Paguyuban Sekolah, dan pihak guru maupun kepala sekolah dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, siswa dianjurkan mengenakan seragam sekolah dan membawa konsumsi masing-masing. Kegiatan perpisahan juga didorong untuk menampilkan hasil kreasi siswa sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi peserta didik.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap imbauan ini, Disdikbud akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang bersangkutan,” tegas Asmadi. (*Yulizar)


















