Polisi Umumkan Alat Bukti, Langgar Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019?

0
78
Koordinator Gerakan Perubahan (GarPu,red) Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Dalam hal konpers Ijazah Jokowi asli ini. Terlihat Polri telah mengambil alih peran dan fungsi Jaksa dan Hakim berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP di atas,”

Oleh : Muslim Arbi

Bareskrim Polri mengumumkan hasil ijazah Jokowi. Sebagai Ijazah yang Asli. Konpers Bareskrim ini mengundang tanya di mata publik.

Dalam Perkap No 14 tahun 2012, yang telah diganti dengan Peraturan Polri No 6 tahun 2019. Tentang Penyidikan tindak pidana. Oleh karena itu terkait hasil Laboratorium memberikan peran penting sebagai alat bukti yang sah, sebagai mana Pasal 184 KUHAP dalam membantu penyidik, jaksa dan hakim untuk mengungkap kebenaran dalam menjatuhkan putusan.

Dengan demikian apa yang di sampaikan oleh Bareskrim itu oleh publik dapat dianggap melanggar peraturan Polri sendiri.

Seharusnya Kepolisian menyerah kan hasil laboratorium soal Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo itu di bawa ke Pengadilan. Karena saat ini soal Ijazah itu sedang di Gugat di Pengadilan Solo oleh Doktor M Taufik.

Sangat disayangkan polisi mengumumkan hasil Lab Ijazah Jokowi sebagai Asli. Artinya Polisi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, karena wewenang Polisi dalam tindak Pidana adalah membantu menyidik, jaksa dan hakim untuk mengungkapkan kebenaran dalam menjatuhkan putusan.

Berdasarkan konpers soal Ijazah Jokowi dan di umumkan sebagai Asli oleh polisi adalah mengesampingkan dan pelanggaran pasal 184 KUHAP.

Dan tindakan polisi yang terkait dengan konpers ijazah Jokowi. Oleh Bareskrim itu dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bernilai hukum sama sekali. Ya. Sia-sia belaka.

Tentunya, sikap Polri yang berani langgar KUHAP dan Peraturan Polri itu menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan kepolisian saat ini.

Dalam hal konpers Ijazah Jokowi asli ini. Terlihat Polri telah mengambil alih peran dan fungsi Jaksa dan Hakim berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP di atas.

Kalau saja dari sisi hukum Polri sudah tidak dapat diandalkan untuk tegak lurus di atas hukum dan Peraturan yang di produksi oleh Polri sendiri. Polri dapat dianggap sebagai relawan dan buzzer yang pasang badan untuk bela Jokowi sampai titik darah penghabisan.

Tentu nya ini menambah daftar panjang kekecewaan Publik yang di pimpinan oleh Sigit saat ini. Maka jangan salahkan publik jika ada suara-suara yang menghendaki Polri di bubar kan. Apakah demikian yang di kehendaki oleh Presiden Prabowo dan Polri sendiri? Leles Garut: 23 Mei 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.