Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dorong Terbentuknya Koperasi Merah Putih di Bengkayang

0
134

EKONOMI

“Capaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, serta dukungan aktif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tenaga ahli, dan pendamping desa,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, sebagai upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi rakyat yang mampu menggerakkan potensi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon

Pada Kamis (29/5/2025), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, menyampaikan bahwa hingga 28 Mei 2025, sebanyak 71 desa (75,26%) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi. Target penyelesaian Musdesus di seluruh desa ditetapkan paling lambat 31 Mei 2025.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, serta dukungan aktif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tenaga ahli, dan pendamping desa,” ujar Markus.

KMP dirancang sebagai wadah usaha bersama masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia. Selain itu, koperasi ini juga ditujukan untuk menjawab tantangan ekonomi desa, seperti keterbatasan akses permodalan, minimnya lapangan kerja, kesenjangan antarwilayah, hingga kemiskinan ekstrem.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong desa-desa yang telah melaksanakan Musdesus untuk segera mengajukan akta pendirian koperasi ke notaris. Target penerbitan akta ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025.

“Saat ini, satu koperasi telah resmi berdiri melalui akta notaris, yakni Koperasi Desa Merah Putih Gerantung, Kecamatan Monte, Kabupaten Bengkayang,” tambah Markus.

Program KMP ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa

Keppres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa

Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap, melalui KMP, perekonomian desa dapat tumbuh secara mandiri, adil, dan berkelanjutan, dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa. (*Yulizar)