Wagub Kalbar Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, APRI Bengkayang Minta Segra,Revisi Tata Ruang

0
92
Wakil Gubenur Kalbar dan Ketua Apri Bengkayang

POLITIK | EKONOMI

“Pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan revisi tata ruang wilayahnya. Salah satu tujuannya adalah untuk menentukan kawasan yang dapat dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online: Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang viral di sejumlah wilayah Kalimantan Barat belakangan ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang komprehensif serta berpihak kepada masyarakat.

Fenomena tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendorong berbagai pihak untuk kembali membahas langkah strategis dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota dinilai perlu menyatukan pandangan dan langkah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat. Penataan tersebut penting agar potensi sumber daya alam yang ada dapat dikelola secara lebih baik, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang menegaskan bahwa legalisasi tambang emas rakyat perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, selama ini aktivitas pertambangan emas rakyat di berbagai wilayah masih banyak dilakukan secara ilegal sehingga menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun tata kelola.

Krisantus menyampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi sumber daya emas yang cukup besar dan tersebar di berbagai daerah. Potensi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara legal dan dikelola dengan baik sehingga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Ia menilai selama aktivitas pertambangan masih berstatus ilegal, para penambang tidak dapat bekerja secara optimal karena selalu dibayangi risiko hukum. Kondisi tersebut juga membuat para penambang bekerja dalam ketidakpastian serta rentan terhadap berbagai persoalan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak memperoleh manfaat maksimal dari potensi sumber daya alam tersebut karena aktivitas yang berlangsung tidak tercatat secara resmi.

Padahal, jika dikelola secara legal dan teratur, sektor pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial.

Karena itu, Krisantus mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melalui revisi tata ruang di masing-masing kabupaten/kota.

Menurutnya, wilayah-wilayah yang selama ini diketahui memiliki potensi emas serta telah menjadi lokasi aktivitas penambangan rakyat perlu dipetakan secara jelas.

Selanjutnya, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas penambangan dapat dilegalkan serta diatur melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penetapan WPR, para penambang rakyat nantinya dapat bekerja secara lebih aman dan terorganisir melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain memberikan kepastian hukum bagi para penambang, langkah ini juga memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta pengelolaan lingkungan secara lebih baik.

Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga dinilai dapat membuka peluang pembinaan terhadap para penambang, termasuk dalam penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan serta peningkatan aspek keselamatan kerja.

Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan penataan pertambangan rakyat di Kalimantan Barat dapat dilakukan secara lebih terarah, legal, dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap menjadi persoalan di berbagai daerah.

Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Kalbar tersebut, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamarruzaman, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut Heru, apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalbar merupakan langkah yang tepat dan realistis, mengingat aktivitas penambangan rakyat memang telah lama menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat di sejumlah wilayah.

Ia menilai revisi tata ruang di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu langkah paling penting untuk mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Revisi tata ruang sangat penting untuk menentukan dan menetapkan wilayah WPR, sehingga aktivitas penambangan rakyat memiliki kepastian hukum,” ujar Heru, pada Jumat (6/3/2026).

Heru juga menyoroti pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan peninjauan kembali terhadap tata ruang wilayah yang ada saat ini. Menurutnya, banyak daerah yang sebenarnya memiliki potensi sumber daya mineral, namun belum tercantum secara jelas dalam perencanaan tata ruang.

Ia mencontohkan Kabupaten Bengkayang yang selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam, termasuk emas. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan kajian serta penyesuaian dalam tata ruang wilayah agar potensi tersebut dapat diatur dan dikelola secara lebih baik.

“Pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan revisi tata ruang wilayahnya. Salah satu tujuannya adalah untuk menentukan kawasan yang dapat dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” jelasnya.

Dengan adanya revisi tata ruang serta penetapan WPR, Heru berharap para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam kondisi yang serba tidak pasti. Mereka dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para penambang, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah.
Pemerintah daerah dapat memperoleh pemasukan melalui berbagai mekanisme yang sah, sementara masyarakat tetap dapat menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat.

“Dengan adanya penetapan WPR melalui revisi tata ruang, para penambang rakyat akan memiliki kepastian dalam bekerja dan pemerintah daerah juga bisa memperoleh manfaat dari sektor tersebut,” terangnya.

Heru berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dapat segera duduk bersama untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penataan pertambangan rakyat di Kalimantan Barat.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, potensi sumber daya alam yang ada di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.

*Yulizar | Lapan6Online