Serah Terima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kec.Entikong

0
55

EKONOMI

“Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Agenda kegiatan serah terima Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Entikong telah dilaksanakan, pada Sabtu (05/07/2025).

Kegiatan ini menandai langkah penting dalam penguatan kelembagaan dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Dan Kegiatan Penandatanganan Serah Terima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Entikong pada Tahun 2025 dihadiri oleh Camat Entikong, Perwakilan Disprindakop Kabupaten Sanggau, Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Danramil Entikong, Kapolsek Entikong, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Entikong, Pengurus Koperasi di Setiap Desa di Kecamatan Entikong, Serta ibu Notaris Tetty Lerifa Fatmawati Simangunsong S.H, M.Kn.

Acara dibuka oleh Camat Entikong, Yulius Eka Suhendra, S. Sos pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa,”Serah Terima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Entikong ini sedikit terlambat dari yang sudah dijadwalkan, dimana seharusnya acara ini paling lambat diadakan pada 30 Juni 2025, namun nyatanya baru bisa dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2025 dikarenakan Notaris sedang tidak berada ditempat,” jelasnya.

Camat Entikong menambahkan bahwa,”Dengan berdirinya Koperasi ini diharapkan dapat menjadi simbol penguatan ekonomi masyarakat desa dan dapat membangkitkan semangat gotong royong pada masyarakat, serta para pengurus diharapkan jangan khawatir karena kita akan belajar bersama dalam menjalankan koperasi ini , dan diharapkan juga untuk para Kepala Desa dapat mengawasi berjalannya Koperasi ini agar selalu berjalan dengan baik dan lurus,” tambah Camat Yulius.

Pada kesematan yang sama, Perwakilan dari Disprindakop Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa,”Penyerahan SK ini bukan akhir, namun tahap awal dimana para pengurus harus melengkapi izin lainnya seperti NPWP, NIB yang memerlukan NIK, Rekening Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) dan Buku Tabungan. Kemudian menentukan lokasi koperasi dan membuat papan nama, untuk menjalankan administrasi memerlukan stempel, kartu anggota, membuat 18 buku wajib pengoperasian, dan laporan keuangan. diharapkan juga untuk para pengurus melakukan rapat internal koperasi untuk dapat memberikan gambaran bagaimana tupoksi kerja setiap bagian dalam koperasi dan dapat membuat rencana kerja yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPM Pemdes Alian, S. ST, mengatakan.”Kita semua wajib mengucap syukur karena Koperasi ini telah berdiri atas kerjasama oleh semua orang dan meminta untuk para pengurus untuk terus semangat,” tegasnya.

Ia menambahkan,”Selain itu uga untuk para pengurus melengkapi izin serta keadministrasian untuk koperasi seperti yg disampaikan perwakilan dari Disprindakop. Disampaikan juga apabila nanti koperasi mendapatkan pinjaman dari bank Himbara, maka harus membayar pinjaman itu sebesar 20% setiap tahunnya, dan jika tidak mampu membayar maka dana desa boleh membayarnya. kemudian disampaikan juga bahwa Bumdes dan Koperasi ini merupakan mitra kerja, jadi diminta koperasi untuk usaha yang berbeda dari Bumdes,” tambahnya.

Acara Inti Serah Terima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Entikong dipimpin langsung oleh ibu Notaris Tetty Lerifa Fatmawati Simangunsong S.H, M.Kn., dengan menyerahkan SK serta Akta Notaris kepada masing-masing Pengurus Koperasi Desa yang mana Kepala DPM Pemdes memberikan kepada Desa Suruh Tembawang, Kapolsek Entikong memberikan kepada Desa Pala Pasang, Danramil Entikong kepada Desa Nekan, Disprindakop kepada Desa Semanget, dan Camat Entikong memberikan kepada Desa Entikong.

Pengesahan Badan Hukum
Pengesahan badan hukum ini memberikan status hukum yang jelas dan kuat bagi Koperasi Desa Merah Putih, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra usaha. Dengan demikian, koperasi dapat lebih efektif dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial di masyarakat.

Tujuan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi. Dengan pengesahan badan hukum ini, koperasi dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan layanan kepada anggota.

Dukungan Pemerintah
Pemerintah setempat menyambut baik pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan koperasi di wilayah tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja koperasi dalam menjalankan aktivitasnya.

Masa Depan Koperasi
Dengan pengesahan badan hukum ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi contoh bagi koperasi lain di wilayah tersebut dan menjadi penggerak ekonomi desa yang lebih kuat. Semoga koperasi ini dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. (*Saepul)