Perjanjian Dagang UE–Indonesia, Menukar Kedaulatan Dengan Ilusi

0
136

OPINI | POLITIK | EKONOMI

“Demokrasi menjadikan parlemen dan eksekutif seperti broker politik, yang mudah menjual kedaulatan bangsa dengan dalih investasi atau kerja sama internasional,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal*

Melanggengkan Kolonialisme Ekonomi
Pemerintah Indonesia menyambut dengan euforia kabar bahwa Uni Eropa (UE) dan Indonesia akan menandatangani perjanjian dagang. Kesepakatan ini disebut-sebut akan membuka akses pasar yang lebih mudah, termasuk penghapusan tarif atas 80% ekspor Indonesia.

Sekilas terdengar menjanjikan, seolah angin segar bagi perekonomian. Namun, bila dicermati lebih dalam, kabar ini justru menjadi sinyal bahaya yang mengancam kedaulatan ekonomi bangsa.

Di balik penghapusan tarif tersebut terselip fakta. Pintu pasar domestik akan terbuka lebar untuk produk dan modal dari Eropa. Dampaknya, pasar kita bisa dibanjiri produk impor yang menyingkirkan produk lokal.

Indonesia kembali terjebak dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah, sementara sektor industri strategis tetap didominasi pihak asing. Ini bukan hal baru, melainkan pola kolonialisme lama yang dikemas ulang. Eksploitasi sumber daya negeri demi kepentingan kapital global.

Demokrasi Sekuler, Akar Masalah
Mengapa pola jebakan ini berulang? Karena sistem demokrasi sekuler yang dianut negara membuat kebijakan ekonomi lebih tunduk pada kepentingan kapitalis global, ketimbang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Demokrasi menjadikan parlemen dan eksekutif seperti broker politik, yang mudah menjual kedaulatan bangsa dengan dalih investasi atau kerja sama internasional.

Akibatnya, perjanjian dagang semacam ini hanya memperlebar jurang kesenjangan. Petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, terancam dipinggirkan oleh derasnya arus produk impor. Sistem yang berlaku memang dirancang untuk menguntungkan pemilik modal, bukan melindungi rakyat kecil.

Kedaulatan Ekonomi Berbasis Syariah
Islam menghadirkan solusi menyeluruh untuk keluar dari jebakan kolonialisme modern ini, yakni dengan menjaga kedaulatan ekonomi melalui penerapan syariat. Pertama, pengelolaan sumber daya alam. SDA adalah milik umat. Negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan diprivatisasi apalagi dijual ke asing.

Kedua, perlindungan pasar. Islam menolak liberalisasi perdagangan. Produk impor hanya diizinkan masuk bila tidak merusak pasar lokal dan benar-benar sesuai kebutuhan, bukan sekadar melayani kerakusan kapitalis.

Ketiga, perdagangan internasional berbasis ideologi. Dalam Islam, perdagangan lintas negara merupakan bagian dari politik luar negeri. Hubungan dagang hanya boleh dijalin dengan negara yang tidak memusuhi Islam, demi menjaga martabat umat.

Keempat, distribusi kekayaan yang adil. Perintah zakat, larangan riba dan monopoli, serta adanya aturan kepemilikan yang jelas dalam Islam, maka kekayaan tidak berputar di kalangan elit saja. Tetapi juga dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Jalan Keluar
Selama Indonesia masih berada dalam cengkeraman sistem sekuler, jebakan perjanjian dagang semacam ini akan terus menghantui. Hanya dengan kembali pada Islam kaffah dalam naungan Khilafah, umat bisa terbebas dari kolonialisme ekonomi. Khilafah akan menata perdagangan dengan prinsip syariah, menjaga kedaulatan negeri, serta menolak dominasi kapitalis global.

Inilah solusi nyata, bukan sekadar janji manis. Islam pernah membuktikan keberhasilannya selama berabad-abad. Kini saatnya umat menyadari bahwa perjanjian dagang UE–Indonesia hanyalah wajah baru dari penjajahan lama. Satu-satunya jalan keluar adalah dengan menegakkan syariat Allah secara menyeluruh.

*Penulis Publik di Sinjai